Kasus Penganiayaan Hingga Tewas, Tersangka Pelaku Peragakan 27 Adegan Rekonstruksi di TKP

0
60

SABANA KABA, Padang Pariaman—Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Pariaman melaksanakan rekonstruksi perkara tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Yulierni (51 tahun), warga Korong Pasar Mudik, Nagari Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.

Rekonstruksi digelar pada Rabu (30/09/2026) mulai pukul 10.00 WIB hingga 11.45 WIB di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Korong Pasar Mudik, Nagari Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.

Dalam kegiatan tersebut, tersangka BM alias Bet (49 tahun), yang merupakan warga setempat, turut memperagakan kembali rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kapolres Padang Pariaman AKBP Riyana Purwasari mengatakan, rekonstruksi dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas dan utuh mengenai rangkaian kejadian berdasarkan keterangan yang telah diperoleh penyidik.

“Rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan mencocokkan keterangan yang telah diperoleh penyidik dengan fakta-fakta yang ada di lapangan. Hal ini dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKBP Riyana Purwasari.

Dalam rekonstruksi tersebut, sebanyak 27 adegan diperagakan oleh tersangka, pemeran pengganti korban, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara.

SELANJUTNYA HAL. 2