Kedapatan Miliki Shabu, Dua Pria Ditangkap Polisi di Area Parkir Masjid Annur

0
673

SABANA KABA, Payakumbuh—Jajaran Satres Narkoba Polres Payakumbuh mengamankan 2 (dua) orang pria masing-masing berinisial BJ (33 tahun) dan M.ZR (25 tahun), karena diduga melakukan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis Shabu.

BACA JUGA : Dipimpin Indra Gunalan, PKB Tanah Datar Tuntaskan Perekrutan Bacaleg Pemilu 2024

Penangkapan dilakukan Pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2023 sekira jam 13.30 Wib di Area parkir mesjid Annur Jorong Piladang Kenagarian Piladang Kecamatan Akabiluru Kabupaten Lima Puluh Kota.

Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra, S.H menjelaskan, pria yang ditangkap tersebut, BJ beralamat di Piladang Kenagarian Koto Tangah Batu Hampar Kecamatan Akabiluru Kabupaten 50 Kota.

“Sementara M.ZR beralamat di Jorong Piladang Kenagarian Koto Tangah Batu Hampar Kecamatan Akabiluru Kabupaten Lima Puluh Kota,” tambahnya.

Sewaktu di lakukan penangkapan dan penggeledahan yang bertempat di area parkir Masjid Annur ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang disimpan di dalam saku celana jeans warna hitam bagian belakang sebelah kanan M. ZR.

Kemudian dilakukan pengembangan kerumah BJ di temukan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis Shabu yang disimpan didalam kotak mainan kunci warna biru bermotif bunga yang disimpan dibawah kasur tempat tidur.

”Setelah di interogasi terhadap pelaku mengakui bahwa diduga narkotika jenis Shabu dan barang bukti lainnya itu adalah miliknya,” jelas Kasatres Narkoba Polres Payakumbuh seperti dikutip dari payakumbuh.sumbar.polri.go.id.

Pada saat di lakukan penangkapan dan penggeledahan di saksikan oleh Wali Jorong dan Perangkat nagari setempat. Kemudian barang bukti dan tersangka dibawa ke Polres Payakumbuh utk pengusutan lebih lanjut.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here