Kedapatan Simpan Narkoba Jenis Sabu, Polisi Tangkap Dua Tersangka di Saruaso dan Pagaruyung

0
2341

SABANA KABA, Tanah Datar–Satres Narkoba Polres Tanah Datar menangkap dua orang pria masing-masing berinisial PP (32 Tahun) dan AR (34 tahun), karena diduga sebagai pengedar narkoba golongan satu jenis sabu,
Sabtu (22/02/2025), sekitar Pukul 14.30 wib.

BACA JUGA : Tanggapi Keamanan Sertifikat Elektronik, Menteri Nusron Tegaskan Sudah Terapkan Back Up Berlapis

Kapolres Tanah Datar AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., MH melalui Kasat Narkoba AKP Desneri, SH , MH membenarkan, jika pihaknya telah melakukan penangkapan dan menyita barang bukti sebanyak 10 (sepuluh) Paket Narkoba jenis Sabu.

Kasat menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat. Informasi itu, Kemudian ditindaklanjuti oleh Personil Satresnarkoba untuk dilakukan Penyelidikan dan menemukan pelaku inisial PP didepan rumah milik orang tua pelaku, di  Jorong Saruaso Barat Nagari Saruaso KecamatanTanjung Emas.

“Kemudian petugas melakukan penggeledahan Badan ditemukan di dalam kantong saku celana PP bagian depan sebelah kanan 5 (lima) paket sedang yang diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus dengan plastik klip serta dibalut dengan tisu,” tambahnya.

Selanjutnya Petugas melakukan penggeledahan didalam kamarnya ditemukan di dalam lemari 1 (satu) buah kotak bening yang didalamnya berisikan 5 (lima) paket sedang yang di duga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip dan 1 (satu) unit timbangan digital serta satu 1 (satu) pak plastik klip.

Penangkapan dan penggeledahan serta penyitaan barang bukti yang ditemukan disaksikan oleh Ketua Pemuda dan Masyarakat setempat. Dihadapan saksi-saksi terduga P mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut benar miliknya.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya,” ujar AKP Desneri, SH. MH.

Sementara barang bukti yang diamankan  10 (sepuluh) Paket sedang yang di duga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik Klip serta dibalut dengan tisu,  1 (satu) unit timbangan digital,  1 (satu) kotak bening,  1 (satu) pak plastik klip,  1 (satu) unit HP Android merek Vivo warna Biru dan  1 (satu) helai celana levis pendek merek Bombooge warna biru.

Kini pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk proses lebih lanjut. Dan pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berselang 30 menit pada hari yang sama Sabtu (22/02/2025), Satnarkoba Polres Tanah Datar menangkap seorang lagi terduga Pelaku Penyalahguna Narkotika jenis Sabu berinisial AR di rumah nenejnya Jorong Nan Ampek Nagari Pagaruyung Kecamatan Tannung Emas.

Dengan barang bukti 1 (satu) Paket yang di duga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik, 3 (tiga) pak plastik klip, 1 (satu) tas kulit warna coklat merek OYPJ, 1 (satu) dompet warna putih merek Fragile, 1 (satu) kotak kaca pirek, 1 (satu) kotak kaleng warna gold, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit HP Android merek Oppo warna hitam, 1 (satu) kantong kresek warna hitam, 1 (satu) buah bong, dan 1 (satu) unit sepeda motor R2 merek Honda Revo dengan Nopol BA 2538 EJ warna hitam.(WD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here