Miliki Senpi Rakitan Tanpa Izin, Seorang Pria Diringkus Polisi di Rumahnya

0
1886

Sabana Kaba, Lampung–Satreskrim Polres Way Kanan meringkus seorang pria dengan inisial PM (30 tahun) warga Kampung Suka Bumi Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan Propinsi Lampung, karena diduga membawa, memiliki dan menguasai senjata api tanpa izin yang sah di Kampung Suka Bumi, Kecamatan Pakuan Ratu, Selasa (3/8/2021).

BACA JUGA : Sikat 2 Unit TV dan 2 Unit Laptop, Seorang Pria dan BB Diamankan Polisi

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim Iptu Des Herison Syafutra menjelaskan, kronologis penangkapan berawal Jumat tanggal 30 Juli 2021 sekitar pukul 22:00 WIB, Team Tekab 308 Satreskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa PM diduga memiliki senjata api ilegal jenis revolver.

Petugas yang menerima informasi langsung menuju rumah pelaku dan pada hari Sabtu tanggal 31 Juli 2021 Team Tekab 308 Polres Way Kanan melakukan penangkapan terhadap pelaku sedang berada di dalam rumah tanpa perlawanan dengan barang bukti Senpi rakitan dan empat butir amunisi aktif.

Setelah diamankan oleh petugas, ditanyakan surat ijin kepemilikan senjata api, pelaku mengakui tidak di lengkapi dengan surat ijin yang sah.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat menggunakan pasal 1 ayat (1) undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Kasatreskrim seperti dikutip dari Tribrata News Lampung.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here