SABANA KABA, Dharmasraya—Satres Narkoba Polres Dharmasraya menangkap dua orang pemuda masing-masing berinisial WS (25 tahun) dan AEN (24 tahun) warga Jorong Sitiung Koto Nagari Sitiung Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya, karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di bulan Ramadhan.
BACA JUGA : Dapat Bisikan Gaib, Pria Ini Tega Gorok Leher Anak Kandungnya
Kedua pemuda tersebut ditangkap di dua lokasi yang berbeda, namun masih dalam satu Jorong, yakni di Jorong Sitiung Nagari Sitiung Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya Sumbar, Jumat (08/04/2022).
“Pelaku ditangkap di Jorong Sitiung Koto Nagari Sitiung Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya,” kata Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.Ik melalui Kasat Narkoba AKP Rajulan didampingi Paur Humas Ipda Marbawi, Sabtu (09/04/2022).
Dikatakan, dari penangkapan kedua pelaku tersebut, petugas Satres Narkoba Polres Dharmasraya mengamankan tiga paket sabu, dua pack plastik bening, tiga unit handphone, alat hisap sabu dan uang tunai Rp 200.000.
Ia mengebut, penangkapan para pelaku setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, diduga di lokasi tersebut sering adanya transaksi narkoba. “Awalnya polisi mengamankan WS bersama dengan barang buktinya berupa satu paket sabu,” ujarnya menambahkan.
Dari hasil pengembangan WS yang merupakan ex mahasiswa ini, polisi kemudian mengamankan pelaku lainnya AEN, yang tidak jauh dari penangkapan terhadap WS. Di tempat AEN, petugas menemukan 2 paket sabu yang disimpan dalam sebuah dompet beserta seperangkat alat hisap sabu (bong), serta mengakui sabu itu miliknya.
“Kedua pelaku dan berang bukti tersebut kita amankan ke Polres Dharmasraya. Atas perbuatan pelaku tersebut melanggar Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” ucap Kasatres Narkoba AKP Rajulan Harahap seperti dikutip dari TBNews Sumbar.(SK.01)