SABANA KABA, Tanah Datar— Sat Reskrim, Polres Tanah Datar menangkap dua orang tersangka masing- masing berinisial M (40 tahun) warga Kecamatan lima kaum dan O (32 tahun), warga Kecamatan Sungai Tarab di tempat berbeda, Jumat (22/12/2023) sekira pukul 17.00 Wib, karena diduga telah melakukan pencurian dengan kekerasan, sekitar sebulan lalu.
BACA JUGA : Himpun Bundo Kanduang, Arkadius Dt.Intan Bano Sebut Perempuan Berpartisipasi Pemilu 2024
Kasat Reskrim Polres Tanah Datar Iptu Ary Andre JR S.H.,M.H melalui Kasi Humas Iptu Gusrizal, Sabtu (23/12/2023) membenarkan, jika pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka M dan O yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan.
Dijelaskan, penangkapan kedua tersangka M dan O berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/B/15/XI/2023/SPKT/Polsek Tanjung Baru/POLRES TANAH DATAR/POLDA SUMBAR, tertanggal 28 Nopember 2023 tentang dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.
Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan tersebut dilaporkan oleh korban bernama Syamsinar (49 tahun) warga Jorong Dalam Nagari Kenagarian Barulak Kecamatan Tanjung Baru. Laporan polisi itu kemudian ditindak lanjuti dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan tertangal 22 Desember 2023.
Lebih jauh dijelaskan, pencurian berawal Selasa 28 November 2023 sekira pukul 15.00 Wib di depan rumah korban di Jorong Dalam Nagari Kenagarian Barulak, Kecamatan Tanjung Baru, Kabupaten Tanah Datar, ketika korban sedang mengangkat jemuran.
Kemudian datang 2 (dua) orang tidak dikenal menggunakan sepeda motor merk D- Tracker Warna Kuning dan pura pura meminjam Tang, pada saat korban masuk kedalam rumah untuk mengambilkan tang, salah seorang tersangka mengikuti korban kedalam rumah, akan tetapi tang tidak ditemukan oleh korban.
Selanjutnya korban kembali keluar rumah dan mencoba untuk pura pura meminjam ke tetangga akan tetapi tidak ada jawaban, kemudian pada saat berada di halaman rumah, tersangka M langsung menarik kalung emas milik korban hingga putus dan langsung melarikannya.
Setelah kejadian tersebut diketahui bahwa HP milik suami korban merk Samsung juga tidak ditemukan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dan kemudian melaporkan ke Polsek Tanjung Baru untuk diproses secara hukum yang berlaku.
Dalam kasus ini petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1(satu) Unit Handphone merek Samsung J7 milik suami korban, 1(satu) helai baju kaos, 1(satu) helai celana jeans, 1(satu) buah Topi dan 1(satu) unit kendaraan Roda dua merek Kawasaki.yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian tersebut.
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk penyidikan lebih lanjut. Pasal yang di sangkakan terhadap pelaku adalah pasal 365 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 9(sembilan) Tahun.(WD)































