Tembak Toke Getah Hingga Meninggal, Dua Pelaku Ditangkap Polisi di Hutan

0
1381

Sabana Kaba, Jambi–Tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama Tim Sultan Polres Tebo, Opsnal Polres Sarolangun dan Polsek Muara Tabir telah mengamankan 2 laki-laki masing-masing AD alias BA (32 tahun) dan WS (31 tahun), karena diduga sebagai pelaku penembakan toke getah yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

BACA JUGA : Sungguh Biadab, Pria Ini Tega Gauli Wanita Keterbelakangan Mental

Dua pelaku AD alias BA dan WS yang diamankan tersebut merupakan warga Rt.01 Desa Pemusiran Kecamaran Mandiangin Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.

Penangkapan terhadap 2 pelaku penembakan tersebut dipimpin langsung oleh Panit Resmob Polda Jambi Ipda Rifqi Abdillah dan untuk menuju ke tempat persembunyian pelaku Tim Gabungan harus menggunakan kendaraan sepeda motor trail, dan dilanjutkan dengan berjalan kaki selama 4 jam dengan menempuh medan yang terjal dan ekstrim untuk menuju ke dalam hutan tempat persembunyian pelaku.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan, pelaku tersebut melakukan aksi penembakan terhadap korban Gangsah seorang toke getah pada hari Minggu (9/5) sekitar pukul 10.30 wib di kawasan Rengkiling Mandiangin Kabupaten Sarolangun.

“Korban di tembak pelaku menggunakan senjata rakitan jenis kecepek dan korban meninggal dunia di lokasi kejadian setelah mengalami luka tembak di bagian perut” Ujar Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Kaswandi Irwan. Jumat (18/6).

Kombes Pol Kaswandi mengatakan, kejadian penembakan tersebut berawal dari keributan antara korban dengan kedua pelaku, karena korban mengatakan kedua pelaku tersebut telah melakukan aksi pencurian getah karet miliknya.

“Kedua pelaku ini di tuduh korban mencuri getah karet, sehingga korban tidak senang dan bertemu dengan pelaku dan terjadilah cekcok, kemudian korban mengambil senjata kecepek milik pelaku. Selanjutnya pelaku langsung pergi untuk mengambil senjata kecepek lagi dan pelaku langsung menembak korban,” jelasnya.

Dan setelah melakukan aksi penembakan kedua pelaku tersebut melarikan diri ke dalam hutan dan berpindah-pindah tempat persembunyian di dalam hutan.

“Pelaku selama 1 bulan ditetapkan sebagai DPO dan berpindah-pindah tempat persembunyian dan pelaku berhasil di tangkap Tim gabungan di dalam hutan Tanah Garo Muaro Tabir Kabupaten Tebo,” Tambahnya.

Ketika diamankan, kedua pelaku melakukan aksi perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku dengan timah panas petugas. Selain pelaku juga diamankan barang bukti dari pelaku berupa senjata rakitan jenis kecepek yang digunakan menembak korban toke getah.

“Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 340 KUHPidana dan 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara,” kata Kombes Pol Kaswandi seperti dikutip dari Tribrata News Jambi.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here