Sabana Kaba, Tanah Data –Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Tanah Datar menetapkan dan akan menggelar Pemungutan Suara Ulang ( PSU) TPS 07 Nagari Tanjung Barulak Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar, Sabtu (27/04). Pelaksanaan PSU tersebut diputuskan dalam rapat pleno KPU Minggu malam, setelah sebelumnya direkomendasikan oleh Panwascam Batipuh.
“PSU TPS 07 itu berdasarkan rekomendasi Panwascam setempat yang menemukan pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara tanggal 17 April 2019 lalu,” kata Ketua KPU Tanah Datar Fahrul Rozi kepada awak media di Batsangkar, Rabu (24/4).
Dikatakan, Keputusan pemungutan suara ulang sudah final dan ditetapkan setelah digelar rapat pleno, Minggu (21/4). Pemungutan suara ulang ini dilakukan setelah penyelenggara pemilu menemukan hal-hal yang tidak sesuai prosedur.
“Fahrul Rozi menyebut, ada orang yang bukan terdaftar dalam DPT TPS 07 dan tidak memiliki C5 memberikan hak pilih di TPS itu,” tambahnya.
Untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang, KPU Tanah Datar sebut Fahrul Rozi segera berkoordinasi dengan KPU Provinsi, untuk menyampaikan hasil pleno serta mengajukan penambahan logistik pemilu.
Kita pastikan, seluruh persiapannya selesai sebelum pemungutan suara ulang dan lanjutan yang direncanakan pada Sabtu 27 April 2019. Persiapan pelaksanan PSU, petugas sudah mengirimkan C6 kepada seluruh DPT yang terdapat di TPS 07 Nagari Tanjung Barulak. Jumlah DPT di TPS 07 sebanyak 291 pemilih. Sementara penjemputan logistik akan dilakukan pada hari ini Kamis (25/04)
Fahrul Rozi menyebutkan untuk meningkatkan animo pemilih dalam PSU untuk memberikan hak pilih KPU akan menyediakan berbagai doorprize. Kita menghimbau pemilih agar datang ke TPS, KPU menyedia doorprize dalam PSU di TPS 07″, tutup Fahrul Rozi.(WD)