Sabana Kaba, Tanah Datar—Warga Tanah Datar ternyata masih yang tidak peduli terhadap protokoler kesehatan, sehingga Tim Gakkum (Penegakan Hukum) Terpadu Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 tahun 2020 terpaka memberikan berbagai macam sanksi, baik sanksi sosial berupa menyapu jalan maupun sanksi denda berupa uang.
BACA JUGA : Akibat Korsleting Kabel, Toyota Kijang Hangus Terbakar di Bukit Gombak
Kepala Satpol PP dan Damkar Tanah Datar melalui Kasi Penegakan Perda Elfiyardi, SH membenarkan, jija dalam kegiatan operasi yang dilancarkan Rabu, 11 Nopember 2020 Pukul 8.00- 12.00 WIB ini masih dijumpai pelaku usaha maupun karyawan yang tidak mematuhi Perda Sumbar Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Dalam operasi yang melibatkan 15 personil Tim Gakkum Terpadu yang terdiri dari Satpol PP, Polres, Kodim dan Dishub ini masih menemukan pengusaha membiarkan karyawan dan pengunjung tidak memakai masker di area usaha.
Sasaran operasi terhadap pelaku usaha yang ada di Kota Batusangkar dan Kecamatan Limakaum ini juga menemukan pengusaha tidak menempatkan sarana cuci tangan didepan lokasi usaha, diantaranya hanya galon kosong yang ditempatkan di depan toko serta tidak membuat spanduk himbauan mematuhi prokes bagi pengunjung.
“Berdasarkan hasil operasi tersebut ditemukan jumlah pelanggar yang tidak memakai masker sebanyak 17 orang yang terdiri dari pengunjung toko dan karyawan,” kata Kasi Penegakan Perda Eldiardi menambahkan.
Sebagai resiko dari pelanggaran tersebut, petugas menjatuhkan sanksi denda administratif terhadap 2 Pelanggar, masing2 Rp. 100.000,- serta memberi sanksi kerja sosial berupa menyapu fasilitas umum dengan memakai rompi bertuliskan ” Pelanggar Protokol Kesehatan” kepada 15 pelanggar.
“Kepada pelaku usaha diberikan teguran, apabila masih melanggar akan ditindak sesuai Perda yakni melakukan penutupan usaha,” tutur Elfiardi.(WD)