Sabana Kaba, Tanah Datar—Tingkat kesadaran masyarakat Kabupaten Tanah Datar untuk mematuhi Perda Sumbar Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) masih rendah, sehingga masih dijumpai masyarakat pengendara sepeda motor, pengemudi mobil yang melintasi area razia ataupun pengunjung taman tidak menggunakan masker.
BACA JUGA : Khabar Terkini Sumbar, Padang Masih Teratas Positif Covid 19 Diikuti Tanah Datar
“Kesemuanya ini terlihat ketika Tim Gakumdu atau Penegakan Hukum Terpadu Tanah Datar melakukan razia disekitar objek wisata Istano Basa Pagaruyung dan Taman Pagurung masih banyak yang tidak patuh protokoler kesehatan,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Tanah Datar melalui Jasi Penegakan Perda Elfiardi, SH kepada media ini Sabtu (7/11).
Dijelaskan, selain pengguna jalan raya, Tim Gakumdu juga masih menemukan rendahnya kesadaran pelaku usaha untuk melakukan usaha sesuai prokes (Protokol Kesehatan), seperti tidak mengatur meja dan kursi pada posisi physical distancing, karyawan /pemilik tidak memakai masker serta membiarkan tamunya tidak cuci tangan dan pakai masker ketika memasuki lokasi usaha.
Dalam kegiatan yang dilakukan terpadu dengan Satpol PP dan Damkar Sumbar tersebut telah ditemukan total pelanggar yang tidak memakai masker sebanyak 120 orang serta telah menindak pelaku usaha sebanyak 4 usaha (cafe) yang mengabaikan protokoler kesehatan.
Untuk mengedukasi warga yang memiliki kasadaran rendah ini, Tim telah memberi sanksi kerja sosial berupa menyapu fasilitas umum dengan memakai rompi bertuliskan ” Pelanggar Protokol Kesehatan” serta memberi edukasi melalui pelantang suara ditengah keramaian, maupun kepada pelanggar secara perorangan dengan materi pentingnya mematuhi protokol kesehatan.
Kecuali itu, kepada pelanggar Perda disampaikan ancaman sanksi Perda apabila masih tetap melanggar Perda AKB serta kepada pelaku usaha diberikan teguran, apabila masih melanggar akan ditindak sesuai Perda yakni melakukan penutupan usaha.(WD)