SABANA KABA, Agam– Seorang perempuan berinisial W (29 Ztahun) berprofesi sebagai artis orgen tunggal, ditangkap Satresnarkoba Polres Agam pada Rabu (13/3/3024) dinihari. Penangkapan tersebut dilakukan setelah W ketahuan hendak menggunakan sabu di rumah kontrakannya.
BACA JUGA : Kantongi Dua Paket Sabu, Tim Tarantula Tangkap Seorang Pria di Kecamatan Limakaum
“Tersangka kami tangkap di rumah kontrakannya di Kampuang Tanjung, Jorong II Garagahan, Lubukbasung. Tersangka berasal dari Nagari Auakuning, Kecamatan Pasaman, Pasbar,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubeydillah.
Operasi penangkapan terhadap W dimulai pada pukul 03.00 setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai penyalahgunaan narkoba yang dilakukannya. Saat melakukan penggerebekan di kontrakannya, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket hemat sabu seberat 0,2 gram. Selain itu, juga ditemukan alat hisap lengkap sabu berupa bong dengan dua pipet, kaca pirek yang berisi sabu, dan mancis.
“Barang bukti ini kami temukan saat penggeledahan di kontrakan W. Tersangka pun tak mengelak dan mengakui itu miliknya untuk dikonsumsi,” jelas Kasat.
Saat ini, W beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Agam untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Tindakan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan W dikenakan pelanggaran terhadap UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Hms/SK.01)