Sabana Kaba, Tanah Datar–Tim Tarantula Satres Narkoba Polres Tanah Datar yang dipimpin Kasatres Narkoba AKP Yaddi Purnama.SH menangkap seorang pria dengan inisial BP (23 tahun) di sebuah rumah Jorong Tabek Nagari Tabek Kecamatan Pariangan Kabupaten Tanah Datar Selasa (15/06/2021) sekira pukul 19.15 Wib, karena diduga sebagai pelaku penyalah gunaan Narkoba golongan I jenis daun ganja kering.
BACA JUGA : Hilang Melaut di Muara Surantih, Korban Ditemukan dalam Keadaan Meninggal
Kapolres Tanah Datar melalui Paur Humas Ipda Jumarlis, S.Sos menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat bahwa terduga pelaku BP Suku Sungai Napa /Minang , Pekerjaan Swasta , Alamat Jororong Tabek Nagari Tabek Kecamatan Pariangan sering menggunakan dan mengedarkan Narkotika golongan I jenis daun ganja kering disekitar tempat tinggalnya.
Ketika Tim mengamankan dan melakukan penggeledahan badan ditemukan bungkusan kertas nasi warna coklat yang disembunyikan dibalik bajunya. Setelah dibuka ternyata berisi Narkotika jenis daun ganja kering.
Saat diintrogasi, kemudian pelaku di giring kerumahnya dengan disaksikan wali jorong dan petugas FKPM dan di rumah BP di geledah hasilnya petugas menemukan 6 paket daun ganja kering yang diakui sebagai miliknya yang siap untuk diedarkan.
Barang bukti yang disita dari pelaku berupa 7 (tujuh) paket Narkotika jenis daun ganja kering, 1 (satu) unit Hand Phone Android merk Samsung Xiomi, 1 (satu) buah pisau Carter warna hijau, 1 (satu) buah lakban warna cokla, 4 (empat) lembar kertas, pembungkus nasi warna coklat, 1 (satu) buah timbangan duduk merk Tanita dan 1 (satu) pak kertas merk Mars Brand.
“Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan. Terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Paur Humas Ipda Jumarlis.(WD)