SABANA KABA, Sijunjung-‘Polres Sijunjung membeberkan hasil Operasi Jaran Singgalang 2022 serta pengungkapan kasus narkoba dalam acara jumoa awak media di Mapolres setempat, Kamus (10/03/2022).
BACA JUGA : Terkait Kasus Pencabulan Anak, Empat Sopir Truk Diamankan di Batang Anai
Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi terkait hasil Operasi Jaran mengatakan, pihaknya mengungkap tiga kasus terkait pencurian kendaraan bermotor, dua pencurian kotak wakaf, dan satu kasus Curas.
Untuk kasus curanmor, ditangkap tiga pelaku bersama dengan satu pasangan suami istri (pasutri). Ketiganya melakukan aksi curanmor di tiga lokasi yang berbeda.
TKP pertama, di Jorong Taratak Baru Kecamatan Koto VII dengan tersangka RAP dan AG, kemudian TKP kedua di Jorong Simancung Nagari Pamuatan Kecamatan IV Nagari, dengan tersangka adalah MH yang merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan.
Selanjutnya, TKP ketiga di Jorong Kandang Harimau Nagari Sijunjung Kecamatan Sijunjung dengan tersangka pasutri DA dan LW. Keduanya ditangkap di wilayah Sijunjung.
Untuk pelaku pencurian kotak wakaf, dilakukan oleh FF. Ia ditangkap saat setelah melakukan aksi pencurian di Mesjid Raya Darussalam Jorong Dusun Tuo Nagari Muaro Bodi Kecamatan IV Nagari.
“Setelah diinterogasi pelaku mengakui pernah juga melakukan perbuatan pencurian di Mesjid pada tanggal 07 Februari 2022 yang berada di Nagari Muaro,” kata Kapolres Sijunjung didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani.
Sedangkan untuk pelaku curas terdapat tiga pelaku, pihaknya berhasil menangkap dua orang berinisial A dan E di daerah Pekanbaru, Riau. Satu pelaku lainnya AN masuk dalam DPO.
AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi selanjutnya menerangkan pengungkapan 4 kasus narkoba di wilayah hukumnya. Dari empat kasus tersebut, pihaknya mengamankan 6 orang pelaku bersama dengan barang bukti narkotika jenis sabu.
“Tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kapolres seperti dikutip dari Tribratanews Sumbar.(SK.01)