FT mengaku, selama ini bekerja sama dengan HD untuk menjual barang-barang sembako milik UD Jaya Mandiri kepada HD dengan harga murah (dibawah harga modal, red) dan menyuruh supir UD Jaya Mandiri mengantarkan barang-barang sembako ke gudang HD, sesuai 46 faktur penjualan.
FT membuat faktur penjualan palsu agar pemilik UD Jaya Mandiri tidak mengetahui barang-barang sembako tersebut dijual kepada HD dengan harga murah.
Ternyata, FT malah tidak menyerahkan uang pembayaran barang-barang sembako sesuai 46 faktur penjualan sejumlah kurang lebih Rp3,4 Milyar kepada pemilik UD Jaya Mandiri. Ia malah menyuruh HD mengirimkan uang pembayaran barang-barang sembako itu ke rekening orang tuanya, berisinial NS.
FT mengaku, Ia menggunakan uang hasil pembayaran barang-barang sembako tersebut untuk keperluan pribadi dan keluarganya.
Hasil pemeriksaan, aksi ini ternyata sudah berlangsung sejak bulan Mei 2021 dimana HD, si Pemilik Gudang Jalan Riau ini lah yang mengajak FT untuk bekerja sama menjualkan barang-barang sembako dari UD Jaya Mandiri kepada dirinya dengan harga murah dan membuat faktur barang fiktif dan akan dibayarkan secara bertahap kepada FT.
Setelah disepakati kerja sama tersebut, FT memesan/order barang-barang sembako kepada korban untuk diantarkan ke bebarapa toko yang berada di Kabupaten Siak dan Pelalawan.
Kemudian, FT menyuruh supir mengantarkan barang-barang sembako tersebut ke gudang milik HD di Jalan Riau Ujung Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru.
Setelah menerima barang-barang tersebut, HD menyuruh FT untuk membuat faktur penjualan fiktif agar tidak diketahui oleh pemilik UD Jaya Mandiri bahwa barang sembako tersebut dijual kepada HD dengan harga murah.
Diketahui, sejak bulan Mei 2021 hingga 24 Agustus 2021, FT telah membuat orderan fiktif sesuai 76 faktur penjualan agar dapat membawa barang-barang sembako dari gudang UD Jaya Mandiri. Lalu, menyuruh supir mengantarkannya ke gudang HD di Jalan Riau.
Untuk sebanyak 46 faktur pembelian tersebut, HD telah mengirimkan uang secara bertahap ke rekening NS, orang tua FT, yang totalnya kurang lebih sejumlah Rp1,4 Milyar selama periode 01 Juni 2021 sampai dengan 01 Agustus 2021.
Namun, FT tidak menyerahkan uang tersebut kepada korban baik untuk pembayaran barang sembako sesuai 76 faktur penjualan.
“Barang Bukti yang kita amankan antara lain: Rekening Koran Bank BRI atas nama NS, Ibu FT. 76 Faktur Penjualan, 1 (Satu) unit Handphone Merk VIVO, 2 (Dua) unit Handphone Merk OPPO, 2 (Dua) buah cincin emas dan 1 (Satu) buah gelang emas,” ujar Sunarto mengakhiri konferensi persnya seperti dikutip dari Tribrata News Riau.(SK.01)





























