Manfaatkan Kedai Tempat Jual Beli Chip, Seorang Pria Ditangkap Polisi

0
619

SABANA KABA, Sumut–Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi Polres Meranti melakukan Penggerebekan di Kedai Kopi My Bro, jalan Imam Bonjol, Selatpanjang. Selasa, (20/12)2022) sore, karena diduga dijadikan tempat jual beli chip judi online oleh pria AN alias Alex.

BACA JUGA : Korban Jilatan Api Bakso Bakar Meninggal, Pj.Wako Rida Ananda Melayat ke Rumah Duka

Kapolres Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres AKP Arpandy SH MH kepada Wartawan, Rabu (21/12/2022) pagi membenarkan, jika pihaknya telah melakukan penggrebekan terhadap kedai tersebut.

Dijelaskan, penangkapan terhadap AN Alias Alex warga jalan Banglas, RT 001/ RW003 ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Pekat yang penanganannya dilakukan Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi sekitar pukul 15:00 WIB.

“Kejadiannya di jalan Imam Bonjol, Kelurahan Selatpanjang Selamat, di kedai Kopi My Bro. Penangkapan ini berdasarkan Informasi dari masyarakat, sehingga langsung ditindaklanjuti,” ujarnya.

Dikatakan Kasat, berdasarkan keterangan dari pelapor (masyarakat) tepatnya di Kedai Kopi My Bro telah terjadi dugaan Tindak Pidana Judi Online jenis High Domino dengan modus jual beli Chip.

Selanjutnya, laporan yang diterima oleh Kanit Reskrim langsung dilaporkan ke Kapolsek Tebingtinggi dan langsung memerintahkan untuk dilakukan Penangkapan terhadap terduga pelaku di Kedai Kopi My Bro dengan inisial tersangka AN Alias Alex.

Kasat juga menjelaskan rincian beberapa Barang Bukti (BB) yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) diantaranya, 1 (satu) unit HP merk Vivo 2007 warna merah maron menggunakan silikon HP warna ungu.

Kemudian 1 (satu) buah kotak Tupperware warna ungu dengan penutup warna orange sebagai tempat penyimpanan uang hasil jual beli Chip High Domino sebesar Rp 408,- ribu dan 1 buah tas kecil warna hijau merk HP Intel sebagai tempat penyimpanan uang hasil jual beli Chip High Domino sebesar Rp 397,- ribu.

“Tersangka sudah dibawa ke Polsek Tebingtinggi bersama Barang Buktinya guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke (1) KUHP Peidana,” terangnya seperti dikutip dari TBNews Sumut.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here