Sabana Kaba, Dharmasraya--Petugas Satnarkoba Polres Dharmasraya, pada hari Rabu tanggal 2 Desember 2020 dini hari sekitar pukul 01.30 WIB menangkap dua penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ketika sedang melakukan transaksi jual beli barang haram tersebut.
BACA JUGA : Kabar Covid 19 Tanah Datar, Satu Warga Dilaporkan Meninggal Setelah Positif Corona
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha, S.Ik melalui Paur Humas Aiptu Aidil membenarkan, pihaknya telah menangkap kedua pelaku masing-masing JPS (41 tahun) dan J (25 tahun) ditangkap di Jorong Sungai Makmur Kenagarian Pulau Mainan Kecamatan Koto Salak Kabupaten Dharmasraya.
Dikatakan, kedua pelaku tersebut merupakan warga Nagari Pulau Mainan Kecamatan Koto Salak Kabupaten Dharmasraya yang ditangkap tim Opsnal Satnarkoba saat sedang melakukan transaksi sabu.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di nagari tersebut. Dari informasi ini, selanjutnya dilakukan penyelidikan.
Saat berada di lokasi, ditemukan dua orang laki-laki yang gelagatnya mencurigakan sehingga ketika diamankan dan dilakukan pengeledahan terhadap tersangka JPS dan J, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
“Satu bungkus rokok merk Sampoerna yang didalamnya terdapat 1 buah plastik klip bening berisikan butiran kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu. Kemudian 1 buah sobekan plastik kresek yang didalamnya terdapat 1 buah plastik klip bening berisikan butiran kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu,” ucapnya.
Selain barang bukti narkoba jenis sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 unit handphone android merk Oppo dan 1 unit handphone merk Nokia.
“Kedua pelaku kini sudah berada di sel tahanan Polres Dharmasraya untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Paur Humas seperti dikutip dari Tribrata News Sumbar.
Para pelaku melanggar Pasal 114 Jo 112 jo 132 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 sampai 12 tahun penjara.(SK.01)