SABANA KABA, Bukittinggi–Satuan Narkoba Polres Bukittinggi mengamankan lima orang tersangka masing-masing FM (25 tahun) dan RH (21 tahun) serta AV (32 tahun), MN (19 tahun) dan DS (50 tahun) Minggu (12/09/21) malam, karena diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis
BACA JUGA : Curi HP dan Notebook di Saat Korban Tidur, Tiga Tersangka Digelandang ke Kantor Polisi
Kapolres Bukittinggi AKBP. Dody Prawiranegara, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP. Aleyxi Aubedillah, SH mengatakan, penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bukittinggi tentang adanya kegiatan penyalahgunaan narkotika.
Dari penangkapan pertama tim mengamankan dua orang diduga pelaku berinisial FM dan RH di dalam sebuah bedeng di Pasar Baso Nagari Tabek Panjang Kecamatan Baso kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat.
Dilokasi pertama dari hasil penggeledahan Tim berhasil menyita barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis shabu yang terbungkus plastik bening dengan berat 10,4 Gram, disimpan dalam kotak permen, 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 buah alat hisap bong.
Dijelaskan, kemudian Tim melakukan pengembangan dari penangkapan pertama dan kembali mengamankan 3 (tiga) orang berinisial AV , MN dan DS di dalam sebuah kios Pasar Baso Jorong Baso Kenagarian Tabek Panjang Keca,atan Baso Kabupaten Agam.
Pada penangkapan kedua ini tim menyita barang bukti bukti 13 (tiga belas) paket narkotika diduga jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening seberat sekira 11 gram yang disimpan didalam kotak Permen dan 1 (satu) unit timbangan digital, selanjutnya ke 6 diduga pelaku langsung di bawa ke Mako Polres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap ke lima pelaku di jerat dengan pasal 114 (2) jo 112 (2) dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun penjara,” kata Kasat Rico seperti dikutip dari Tribrata News Sumbar.(SK.01)