SABANA KABA, Sijunjung--Seorang pemuda berisial “HM” (23 tahun) yang diduga sebagai pengedar sekaligus pemakai narkotika jenis sabu terpaksa dilumpuhkan petugas Satres Narkoba Polres Sijunjung lantaran melawan saat hendak ditangkap dan melukai dua orang petugas.
BACA JUGA : Aktif Olah Raga Sepakbola, Wabup Richi Sebut Pemuda Padang Ganting Keren
Terduga pelaku yang diketahui merupakan warga Jorong Uncang Labuan Kenagarian Sumpur Kudus Selatan Kecamatan Sumpur Kudus tersebut dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melawan dan melukai petugas dengan senjata tajam, ketika hendak ditangkap. Pelaku dilumpuhkan petugas di bagian kaki.
Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi SH, S.IK,MH melalui Kasat Narkoba AKP Efendi SH didampingi Kasi Humas AKP Ajo Nasrul mengatakan, penangkapan pelaku tersebut terjadi pada Senin (13/06/2022) sekitar pukul 17.00 WIB di Nagari Sumpur Kudus Kecamatan Sumpur Kudus.
”Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di lingkungan mereka tersebut sudah resah dengan maraknya peredaran narkotika jenis sabu dan ganja.
Kemudian petugas yang mendapatkan informasi tersebut melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa barang haram tersebut didapat dari terduga pelaku berinisial HM,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (17/06/2022).
Kasat Narkoba menambahkan, petugas yang mendapatkan ciri ciri pelakupun langsung melakukan undercover buy agar pelaku keluar dari sarangnya.
Namun, ketika petugas akan melakukan penangkapan, terduga pelaku melakukan perlawanan dan menyerang petugas dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau yang terselip di balik celana pelaku dan melukai dua orang petugas. Padahal petugas sudah memberikan tembakan peringatan.
Saat dilakukan penangkapan, terduga pelaku yang diduga masih dalam keadaan teler akibat mengkonsumsi Sabu pada pagi harinya mengeluarkan senjata tajam dibalik pinggangnya dan menyerang petugas dengan membabi buta dan melukai dua orang anggota kita.
“Petugas teroaksa melakukan tindakan terukur dan tegas terhadap pelaku di kaki sebelah kanan setelah diberikan tembakan peringatan dan pelaku akhirnya bisa diamankan, sementara dua orang anggota kita bawa ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan,” terangnya.
Efendi menambahkan, saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku “HM”, petugas berhasil mengamankan satu buah bungkusan timah rokok yang didalamnya berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis Sabu sebanyak tiga paket kecil yang disimpan dalam saku celana milik pelaku.
Selain itu, sepeda motor dan HP merk Vivo yang digunakan terduga pelaku juga ikut diamankan petugas. Bahkan, saat dilakukan tes urine di Mapolres Sijunjung terduga pelaku juga diketahui positif menggunakan narkoba jenis sabu.
”Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk senjata tajam yang digunakan terduga pelaku saat melawan petugas,” tutur Kasatres Narkoba seperti dikutip dari TBNews Sumbar.
Pelaku terancam dijerat dengan pasal 114 Jo Pasal 112 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun.(SK.01)