Sabana Kaba, Pariaman–Satreskrim Polres Padang Pariaman mengamankan 10 orang pria, karena diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) di lokasi yang berbeda-beda, Selasa (15/6). Dari sepuluh orang tersebut, diketahui enam orang diantaranya kedapatan tengah berjudi.
BACA JUGA : Miliki Daun Ganja Kering, Pemuda Tabek Ini Diringkus Polres Tanah Datar
Kapolres Padang Pariaman AKBP Dian Nugraha, S.Ik melalui Kasubbag Humas AKP Emel dan Paur Humas Bripka Redno mengatakan, dalam operasi pemberantasan preman ini, dipimpin Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Ardiansyah Rolindo, S.Ik bersama anggotanya di lima lokasi.
“Mereka yang diamankan adalah berinisial N, J, I, H,l. Sedang yang saat diamankan tengah berjudi adalah K, MA, AF, Y, S dan JR,” katanya, Rabu (15/6).
Dijelaskan, mereka yang melakukan pungli, pada umumnya dilakukan terhadap para sopir truk di tempat umum maupun di pabrik yang berada di Padang Pariaman.
“Total BB (barang bukti) pungli yang diamankan jumlahnya adalah Rp 573.500,- dan 24 botol air mineral,” ujarnya.
Untuk penangkapan pelaku judi ini katanya, berawal saat tim berada di Korong Kali Air Nagari Sungai Buluah Barat Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman. Disana ditemukan 6 orang yang sedang berkumpul diduga melakukan premanisme atau pungli terhadap truck yang lewat.
“Namun saat dihampiri, 6 orang tersebut didapati sedang bermain permainan judi jenis Koa dengan uang sebagai taruhanya di warung tempat orang tersebut berkumpul. Dengan barang bukti kartu Koa dan uang sejumlah Rp.100.000,-,” ungkapnya seperti dikutip dari Tribrata News Sumbar.(SK.01)