Miliki Dua Alat Bukti Cukup, Polisi Tetapkan Dokter Kandungan Garut Sebagai Tersangka

0
384

SABANA KABA, Garut—Polres Garut menetapkan tersangka dokter kandungan berinisial MSF atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasiennya di salah satu klinik swasta.

BACA JUGA : Sempat Viral di Media Sosial, Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Ditangkap Polisi

Ia pun langsung dilakukan penahanan sejak tadi malam.”Iya benar sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasatreskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, Kamis (17/04/2025).

Menurutnya, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi dan ahli. Lalu, telah terdapat dua alat bukti cukup bahwa tersangka melakukan pelecehan seksual kepada pasiennya.

Tersangka kemudian dijerat pasal 6 huruf B dan C, dan atau pasal 15 ayat 1 huruf B Undang Undang RI no 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.”Nanti akan dirilis,” jelas AKP Joko.(TBN/SK.01)