Miliki Senjata Api Ilegal, Seorang Pria Tak Bergeming Diamankan Polisi

0
999

Sabana Kaba, Dharmasraya–Satreskrim Polres Dharmasraya mengamankan seorang pria berinisial DP (47 tahun) warga Jorong Lagan Jaya Nagari Simpangkur Kecamatan Tiumang Kabupaten Dharmasraya, karena diketahui memiliki senjata api ilegal. Hal ini diketahui setelah dilakukan pengungkapan oleh Satreskrim dan Polsek Sitiung.

BACA JUGA : Covid 19 di Tanah Datar Mencuat Lagi, Hari Ini 27 Orang Tambahan Konfirmasi Positif

Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha, S.Ik. MT melalui Paur Humas Aiptu Aidil membenarkan, jika pihaknya telah mengamankan seorang pria DP karena tidak bisa memperlihatkan izin pemakaian senjata api.

“Pelaku diamankan semalam, pada Minggu (23/5/2021) sekitar pukul 00.15 WIB di SP 6 Nagari Ranah Palabi Kecamatan Timpeh karena kepemilikan senjata api tanpa ijin,” katanya.

Aiptu Aidil menerangkan, awalnya petugas Satreskrim Polres Dharmasraya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang yang memiliki sebuah senjata api.

Selanjutnya, dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Suyanto dan Kapolsek Sitiung Iptu Haryoto bersama anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan terhadap pria tersebut yang diketahui bernama DP.

“Saat diamankan, ditemukan dari pelaku satu pucuk senjata rakitan jenis revorver dan tiga butir peluru tajam,” terangnya.

Kini, pelaku dan barang bukti senjata api beserta pelurunya sudah diamankan di Polsek Sitiung I Koto Agung untuk penyidikan lebih lanjut.

“Sedang dalam penyidikan dari mana pelaku mendapatkan senjata tersebut. Pelaku dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara,” ungkapnya. Seperti dikutip dari Tribrata News Sumbar.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here