Terlibat Kriminal Ganda, Pasutri Tak Melawan Ditangkap Polisi

0
1804

SABANA KABA, Padang--Polresta Padang menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial RJ (35 tahun) dan RZ (35 tahun), karena diduga sebagai pengedar narkoba di Kota Padang. Dari pelaku, polisi berhasil mengamankan 7 paket yang terbungkus plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu.

Pelaku ditangkap pada Jumat (15/10) sekira pukul 22.30 WIB oleh tim gabungan dari Tim Klewang Satreskrim dengan Tim Rajawali Satnarkoba Polresta Padang. Mereka ditangkap di pinggir Jalan Kandis Teleng Kelurahan Aia Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Dedy Adriansyah Putra didampingi Kasubbag Humas Ipda Adha Tawar membenarkan, jika pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pasutri RJ dan RZ.

“Penangkapan bermula adanya informasi pelaku yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor yang juga pelaku diduga pengedar narkoba,” katanya.

Ketika ditangkap didepan rumahnya, kata Kasubbag Humas Polresta Padang, pelaku tidak melakukan perlawanan, petugas gabungan langsung menggeledah rumah pelaku.Sesampai dirumah, istri pelaku kedapatan sedang membungkus paket sabu yang akan diedarkan. Kedua pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polresta Padang,” pungkasnya seperti dikutip dari Tribrata News Sumbar.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here