SABANA KABA, Tanah Datar—Satres Narkoba Polres Tanah Datar kembali mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika, kali ini melibatkan seorang pria berinisial IM (42 tahun) warga Jorong Carano Batirai Nagari Rao-Rao Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar di sebuah warung di Jorong Balairung Bunta Rao-Rao, Selasa (20/01/2026).
Kapolres Tanah Datar melalui Kasatres Narkoba AKP Muhammad Arvi, SH, MH membenarkan, jika pihaknya telah menangkap seorang pria IM karena diduga terkait kasus tindak pidana Narkotika yang melalukan perbuatan memiliki, menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan memproduksi (menanam) Narkotika Golongan I jenis Ganja tanpa hak atau melawan hukum.
Dijelaskan, kejadian tersebut berawal dari penyelidikan petugas Satres Narkoba Polres Tanah Datar bahwasanya IM sering menggedarkan narkotika Jenis Ganja.Dan pada hari Selasa, tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 15.30 Wib petugas mengamankan terduga pelaku yang sedang berada Di Warung milik Rina di Joromg Balerong Bunta Nagari Rao- Rao Kecamatan Sungai Tarab.
Selanjutnya petugas menemukan 3 (tiga ) buah paket yang diduga narkotika jenis ganja, berada di saku celana pendek sebelah kanan IM. Lalu terduga pelaku mengakui memiliki tanaman ganja lainnya yang ditanam di ladang dibelakang rumah milik orang tuanya.
Lalu petugas langsung bergerak ke lokasi ladang milik IM di Jorong Carano Batirai Nagari Rao Rao Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar. Sesampai di ladang tersebut, petugas menemukan tanaman ganja dengan total 42 batang ganja.
Penangkapan dan penggeledahan serta penyitaan barang bukti yang ditemukan disaksikan oleh Kepala Jorong dan Masyarakat sekitar, di hadapan saksi-saksi lainnya. Terduga IM mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut benar miliknya, selanjutnya Pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya.
Dari penangkapan IM, petugas mengaman barang bukti berupa 6 Paket yang di duga Narkotika jenis ganja dibungkus dengan plastik 7 buah polybag warna hitam yang diduga berisikan bibit narkotika jenis ganja, 42 batang tanaman yang diduga narkotika jenis ganja, 1 buah celana pendek warna putih merk Adidas dan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam dengan nomor mesin 50C352727 nomor rangka MH350C002CK352743 tanpa Nopol beserta kunci kontak.
BACA JUGA : Lagi Lobang Mintak Korban, Seorang Pelajar SMK Meninggal Dunia Setelah Kepalanya Terbentur ke Ban Mobil
Kepada terduga pelaku IM disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 111 ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika Jo Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2026, Tentang Penyesuaian Pidana.(WD)































