Sabana Kaba, Tanah Datar–Sat Narkoba Polres Tanah Datar kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku narkoba. Kali ini melibatkan dua tersangka, masing-masing DA alias Roni Cimbuang (40 tahun) dan DI alias David (26 tahun) di Perumahan Garuda Mas Jorong Kubu Rajo Nagari Limakaum Kecamatan Limakaum, Rabu (2/1) sekitar 22.30 Wib.
Kapolres Tanah Datar melalui Kasubag Humas Iptu Marjoni Usman, SH menjelaskan, pada hari Rabu tersebut bertempat di rumah DA alias Roni Cimbuang di Perum Garuda Mas Jorong. Kubu Rajo telah diamankan terduga penyalahgunaan Narkoba berikut dengan BB (Barang Bukti).
Menurut Kasubag Humas Marjoni, Barang Bukti yang dapat disita berupa 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat lebih kurang 1,44 gra, 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja kering yang dibungkus plastic warna hitam dengan berat lebih kurang 2,05 gram, 1 (satu) buah bong, 1 ( satu) buah kaca pirek dan 1(satu) buah sendok yang terbuat dari pipet, 1 (satu) buah pipet.
Kecuali itu dari tersangka juga ditemukan BB lainnya, berupa 1 (satu) buah kotak kacamata merk NZ OPTICAL warna putih, 1 (satu) buah kotak jam merk MIRETE warna hitam, 1 (satu) buah hp merk BELLPHONE warna hitam, 1 (satu) buah hp merk OPPO warna silver, 1 (satu) buah mencis warna birudan 1 (satu) buah keranjang warna hijau.
Narkotika jenis Sabu dan Ganja kering tersebut ditemukan di dalam kamar dan Roni Cimbuang mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang ia dapati dari DI alias David. Kini tersangka sudah dibawa ko Polres Tanah Datar untuk proses hukum selanjutnya.(WD)