SABANA KABA, Riau–Jajaran Polres Rokan Hulu (Rohul) mengamankan seorang pria berinisial HEI alias DEI Warga Dusun II RT/RW 010/006 Desa Talikumain Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul, karena diduga telah melakukan Tindak Pidana (TP) Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Selasa (15/02/2022) sekitar pukul 23.00 Wib.
BACA JUGA : Keroyok Korban Hingga Tewas, Polisi Amankan Dua Pria dan Satu Masih DPO
“Peristiwa KDRT di rumah korban yang terletak di Desa Talikumain Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul Waktu Kejadian Sabtu 12 Februari 2022 sekira pukul 14.00 Wib,” kata Kapolres AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Paur Humas AIPDA Mardiono P SH, Kamis (17/02/2022).
Paur Humas menjelaskan, tersangka HEI alias DEI, telah dilaporkan isterinya TEY dengan tuduhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ketika sepasang suami isteri ini sedang berada di dalam kamar.
Pelapor saat itu, sedang mengemas baju untuk pulang kampung ke Meranti Selat Panjang untuk melihat keluarga (orang tua kandung). Kemudian pelapor menyampaikan langsung kepada terlapor.
Selanjutnya terlapor sambil menangis menyampaikan kepada pelapor tidak usah pulang kampung. Namun Pelapor tetap ingin pulang sambil mengemas pakaiannya. Kemudian terlapor mengambil satu bilah parang yang berada di bawah kasur, langsung melakukan pembacokan ke Kepala bagian belakang di bawah Telinga sebelah kanan sebanyak satu kali
Kemudian, melakukan pembacokan kedua yang mengarah kebagian bahu belakang sebelah kiri. Setelah melakukan pembacokan terhadap pelapor, pada saat itu terlapor keluar dari rumah dan langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. Pelapor lantas keluar rumah dan meminta pertolongan ke anak Ibu Kos Hendra.
Lalu Pelapor dibawa ke Puskesmas Talikumain, kemudian di rujuk ke RS Surya Insani, dirawat selama 3 hari. Atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rohul guna proses lebih lanjut. Berdasarkan, laporan tersebut, Sabtu 12 Februari 2022 setelah Pelaku HEI melakukan perbuatannya langsung pergi melarikan diri dengan menggunakan Motor, bersembunyi di Perkebunan Sawit.
Kemudian Pelaku berjalan kaki pergi ke rumah orang tuanya, setelah Pelaku berada di rumah orang tuanya, tak lama kemudian pihak Polsek Tambusai datang lalu mengamankan Pelaku dan membawa ke Polsek Tambusai berikut beserta barang bukti berupa sebilah Parang. Lalu pihak Polsek Tambusai melimpahkan terduga pelaku ke Polres Rohul karena Korban TEY melaporkan kejadian tersebut di Polres Rohul.
“Kepada Pelaku kita persangkaan Pasal 44 ayat 2 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,” pungkas Paur Humas AIPDA Mardiono P SH mengakhiri seperti dikutip dari Tribratanews Riau.(SK.01)






























