Miliki Sabu-Sabu , Seorang Warga Kecamatan Lima Kaum Diamankan Polisi di Kecamatan Sungai Tarab

0
1341

SABANA KABA, Tanah Datar-‘Tim Tarantula Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar kembali mengamankan 1 (satu) orang laki-laki berinisial JAS (30 tahun), karena diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan I Jenis Sabu-sabu.Terduga pelaku yang diamankan Minggu (05/01/2025) di pinggir jalan di Kecamatan Sungai Tarab beralamat di Kecamatan Lima Kaum.

BACA JUGA : Terkait Kasus Penembakan KM 45, Polisi Tetapkan Penyewa Mobil Rental Sebagai Tersangka

Kapolres Tanah Datar AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H. melalui Kasatres Narkoba AKP Desneri, S.H., MH. Membenarkan, jika pihaknya telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan penyalahgunaan Narkoba golongan I Jenis Sabu-sabu.

“Memang benar, kami jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar telah mengamankan 1 orang laki-laki yang diduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis Sabu-sabu pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 bertempat di pinggir jalan di Kec. Sungai Tarab Kab. Tanah Datar.,” ujar Kasatres Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Desneri, S.H., MH

Ia menyebutkan, sebelumnya memang kami telah mendapatkan Informasi tentang adanya pelaku Penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kecamatan Sungai Tarab. Selanjutnya, langsung dilakukan penyelidikan tentang informasi tersebut.

Hasil dari penyelidikan ini, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang mana pada saat itu sedang berada di pinggir jalan di Kecamatan Sungai Tarab. Setelah berhasil mengamankan terduga pelaku, Tim juga melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.

Hasilnya, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) Paket yang di duga Narkotika jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik Klip serta 1 (satu) set alat Hisap jenis Sabu / Bong dari terduga pelaku.

Selanjutnya, untuk terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya. Tersangka ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(WD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here