SABANA KABA, Tanah Datar—Sebanyak Delapan Fraksi DPRD Kabupaten Tanah Datar menyetujui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, yang disampaikan pada Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar tentang Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029 di ruangan Sidang Utama DPRD Tanah Datar, Rabu (30/07/2025).
BACA JUGA : Rakor Bersama Kepala Daerah, Menteri Nusron Dorong Pemda Bebaskan BPHTB bagi Warga Kurang Mampu
Dalam laporan pembicaraan tingkat pertama Ranperda RPJMD 2025-2029 yang dibacakan juru bicara Tim Perumus Pansus H. Nurzal menyebutkan, Nota Penjelasan Bupati terkait Ranperda tersebut telah disampaikan pada tanggal 7 Juli yang lalu, Pandangan Umum Fraksi DPRD pada tanggal 9 Juli dan Nota Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi DPRD atas Nota Penjelasan Bupati terkait Ranperda tersebut juga telah disampaikan pada tanggal 11 Juli 2025.
Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra selaku Pimpinan sidang menyampaikan pembahasan oleh Pansus DPRD telah dilakukan pada tanggal 11 hingga 28 Juli 2025 ini, yaitu rapat Pansus DPRD dengan Mitra dan penyusunan laporan serta perumusan yang dilaksanakan pada tanggal 29 Juli 2025 dengan hasil rumusan Pendapat Akhir DPRD.
“Pada pendapat akhir DPRD itu disampaikan beberapa rumusan Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029 yang disetujui menjadi Perda oleh ke 8 (delapan) fraksi dan 1 (satu) dengan catatan,” tutur Ketua DPRD Anton Yondra.
Dikatakan, delapan Fraksi DPRD yang menyetujui tersebut masing-masing Fraksi Nasdem dengan juru bicara Noviantri, ST, Fraksi Ummat Golkar dengan juru bicara Herman Sugiarto, SH, Fraksi Gerindra Jonnedi, SE, MM, Fraksi PKS dengan juru bicara Adib Fadhil, SS, Fraksi Perjuangan Nurani Demokrat dengan juru bicara Wel Ahmad, S.Sos, Fraksi PKB dengan juru bicara Zaiful Imra, S.Ag, Fraksi PPP dengan juru bicara Agus Tofik dan Fraksi PAN dengan juru bicara Iswandi Putra, AMD.
Sementara itu Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM dalam pendapat akhirnya menyampaikan dengan telah disetujuinya rancangan ini diharapkan nantinya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan kepentingan umum yang sesuai dengan prosedural.
“Alhamdulillah DPRD telah memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD tahun 2025-2029 untuk dilanjutkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” ucapnya.(WD)































