SABANA KABA, Tanah Datar–Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menggelar Rapat Koordinasi Penertiban Tiang Baliho di Aula Sekretaris Daerah Tanah Datar, Pagaruyung pada Rabu (21/12/2022), terkait menjamurnya ajang promosi tersebut di sekitar Lapangan Cindua Mato Batusangkar.
BACA JUGA : Tercebur Masuk Sumur, Seekor Sapi Simental Bunting Lumpuh Akibat Keletihan
Agenda tersebut diikuti oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Ekobang, Sekretaris Dinas PUPR dan Pertanahan, Dinas Pol PP dan Damkar, Kabid Pendapatan BKD, Dinas Kesehatan, Kabid Pengaduan Dinas PMPTSPNaker, Bagian Persidangan Setwan DPRD, Dinas PMDPKB, Bagian Hukum Setda Tanah Datar.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tanah Datar Drs.Yuarizal, MM menyebut rapat koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Tanah Datar Eka Putra beberapa wakru sebelumnya. Tercatat, ada 19 tiang baliho di sekitar Lapangan Cindua Mato Batusangkar saat ini, 17 di sisi luar dan 2 tiang baliho ada di dalam lapangan tersebut.
“Rapat hari ini kita laksanakan sesuai arahan dari Bupati Tanah Datar terkait penertiban tiang-tiang baliho yang ada di sekitar Lapangan Cindua Mato yang disampaikan saat peninjauan ke lokasi beberapa waktu lalu,” terangnya.
Seperti diketahui, kata Yusrizal, Lapangan Cindua Mato direncanakan akan dibuka kembali awal tahun 2023, Bupati ingin tiang-tiang baliho di sekeliling taman kota Batusangkar itu ditertibkan sebelum Cindua Mato kembali dibuka.
Hal senada juga disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra Elizar. Menurutnya, peserta rapat harus menyiapkan dan menentukan langkah apa yang dapat diberlakukan dalam upaya penertiban tersebut.
“Seperti yang disampaikan oleh Kadis Kominfo, berkaitan dengan akan segara diselesaikannya pengerjaan Lapangan Cindua Mato, untuk itu, sebelum dibuka kembali Lapangan Cindua Mato ini kita harus mengambil langkah-langkah untuk masalah keteraturan, ketertiban dan keindahan yang ada di Lapangan Cindua Mato,” katanya.
“Hal ini tentu ada kaitannya dengan masalah izin baik izin pemasangan tiang, kemudian siapa yang bertanggung jawab atas izin pemasangan tiangnya, kemudian pemasangan balihonya, lalu terkait pendapatan, apakah pajak namanya apakah retribusi. Kemudian terkait fungsi Kominfo terkait isi baliho, kemudian berkaitan dengan Kasatpol PP masalah penengakan aturan,” tambah Elizar.
Menurutnya, aturan tersebut juga nantinya akan diberlakukan tidak hanya di sekitar Lapangan Cindua Mato saja melainkan keseluruhan tiang baliho yang ada di Tanah Datar.
Sementara itu, Asisten Ekobang Abdul Hakim menyebut sebelum Lapangan Cindua Mato resmi kembali dibuka, tidak hanya regulasi terkait penertiban tiang baliho yang akan disiapkan, tapi juga regulasi terkait pedagang dan lokasi parkir.
“Kemudian, perlu rasanya sekaligus kita penertiban (secara keseluruhan), baik itu regulasi terkait penertiban pedagang yang akan berjualan di sekitar Lapangan Cindua Mato juga regulasi terkait parkir di kawasan itu,” tambah Abdul Hakim.
Di kesempatan yang sama, Kabag Hukum Audia Safitri mengatakan regulasi terkait baliho tertuang dalam Perda No.6 Tahun 2011. Kemudian, kata Audia, berdasarkan Perbup No.4 Tahun 2012, lokasi tiang-tiang baliho tersebut adalah dilarang.
“Terkait baliho ini diatur dalam Perda No.6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan sampai saat ini masih berlaku karena sesuai UU No.1 Tahun 2022 produk hukum tentang pajak dan retribusi itu masih berlaku sampai 5 Januari 2024…. Kemudian, sesuai dengan pasal 13 Perbup No.4 Tahun 2012, lokasi seluruh tiang baliho tersebut adalah dilarang,” katanya.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembahasan terkait saran dan masukan dari seluruh peserta rapat terkait penertiban tiang baliho di sekitar Lapangan Cindua Mato untuk dijadikan usulan regulasi yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.(Rel/WD)