Gunakan Azas Manfaat, Terduga Pelaku Pembuangan Bayi Dapat Dibebaskan

0
2714
Kasat Reskrim Polres Tanah Datar AKP Syafri, SH

SABANA KABA, Tanah Datar—Peristiwa pembuangan bayi di Tabek Patah Kecamatan Salimpaung memang telah menangkap seorang pria berinisial FA (21 tahun), namun pasangannya tetap diberi kesempatan untuk dirawat di RSUD MA.Hanafiah Batusangkar dengan pertimbangan kondisi kesehatan yang belum pulih.

LIHAT JUGA : Ucapan Selamat Syafril Jamal

“Pertimbangan lainnya, anak yang dilahirkan yang sempat dibuang, butuh air susu ibu jelas kita tidak tega memisahkan antara bayi dan ibunya,” kata Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Reskrim AKP Syafri, SH kepada media ini, Senin (14/02/2022).

Dikatakan, kasus yang sempat menghebohkan masyarakat Tabek Patah ini sebetulnya bisa digunakan azas manfaat, atau kedua belah berdamai dan mencabut kembali perkara yang sudah dilaporkan sebelumnya.

“Kesemuanya itu tentu atas permintaan kedua belah pihak untuk berdamai dan sepasang remaja tersebut kemudian dapat saja dinikahkan, sehingga bayi ini nantinya masih mempunyai bapak dan tidak terkatung-katung akte kelahirannya,” tutur Kasat Syafri.

Ia menambahkan, kasus penelantaran bayi ini sebenarnya unsur pidanya tidak terlalu berat, bayi dalam keadaan hidup dan tidak pula ada yang luka. Seandainya bagi kedua belah pihak ditempuh jalan damai dan mecabut laporannya, pihak kepolisian bisa membebaskan mereka.

Menjawab pertanyaan seputar ada kasus dugaan pencabulan di Nagari Padang Magek Kecamatan Rambatan, Syafri mengatakan sebagai tidak memiliki bukti-bukti yang kuat. Si anak setelah kita periksa ke dokter, ternyata selaput daranya masih utuh dan tidak ada robek seperti yang dilaporkan sebelumnya.(WD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here