Sabana Kaba, Payakumbuh—Peredaran Narkotika di Payakumbuh “Kota Gelamai” semakin marak, dalam sepekan Satres Narkoba Polres Payakumbuh berhasil menangkap tujuh tersangka pada tiga lokasi dan waktu berbeda.
BACA JUGA : Nyabu di Warung, Empat Tersangka Diglandang ke Kantor Polisi
Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan, S.IK melalui Kasatres Narkoba Iptu Desneri, SH membenarkan, jika dalam beberapa hari terakhir ia bersama Tim Opsnal Satres Narkoba bekerja siang malam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika.
Dijelaskan, penangkapan pertama terhadap tersangka FHA (21 tahun) dan AK (29 tahun) di SPBU Parik Rantang Kel. Parik Rantang Kecamatan Payakumbuh Barat Selasa (21/7) sekitar jam 02.00 Wib. Dari kedua tersangka berhasil diamankan Barang Bukti (BB) berupa 4 (empat ) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus degan plastik bening seberat 5,22 gram.
Kemudian dari tersangka juga diamankan 3 (tiga) paket narkotika golongan I jenis daun ganja yang di bungkus dengan plastik bening, 1 (satu) helai kantong plastik warna biru, 2 (dua) buah alat hisap narkotika jenis sabu2 / bong, 1(satu) buah kaca pirek, 2 (dua) unit timbangan digital warna hitam, 1(satu) helai celana pendek Emderee, 1(satu) buah dompet kecil merk Shooky dan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak Rp. 100.000,-
Pada hari yang sama sekitar jam 13.00 Wib, petugas menangkap empat pelaku penyalahgunaan Narkotika lagi di Jorong Suayan, Nagari Suayan dan di Jorong Bawah, Nagari Sungai Balantiak, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten 50 Kota. Keempat tersangka tersebut masing-masing O (44 tahun), MOF (28 tahun), ME (36 tahun) dan RSZ (27 tahun).
Dalam penangkapan kedua ini, petugas menyita BB dari tersangka O dan tersangka MOF berupa 1 paket besar narkotika jenis daun ganja seberat 1/2 Kg dan 1 paket kecil narkotika jenis daun ganja. Sedangkan dari ME disita BB berupa 4 paket besar narkotika jenis daun ganja seberat 2 Kg, 1 paket kecil narkotika jenis daun ganja, 2 paket kecil narkotika jenis shabu dan uang hasil penjualan narkotika sebanyak Rp. 200.000,-.
“Sementara dari tersangka RSZ disita BB berupa 3 paket kecil narkotika jenis shabu yg dibungkus dengan plastik bening serta 1 paket kecil narkotika jenis daun ganja,” kata Iptu Desneri menambahkan.
Penangkapan selanjutnya dilakukan terhadap ES (26 tahun) di depan toko Trans Mode Jalan Sukarno Hatta Kelurahan Tanjung Gadang Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh Jumat, 24 juli 2020 sekitar pukul 02.30 WIB.
Dari tersangka ES berhasil diamankan BB berupa 6 paket kecil narkotika jenis shabu, 1 unit handphone merk Samsung warna putih, 1 helai celana pendek jeans warna biru merk Picaso dan 1 kotak korek api.
Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan dan barang bukti sudah disita. Tindak lanjut melakukan pengembangan kasus, karena masih dilakukan pengejaran terhadap pelaku yang sudah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) Satres Narkoba Polres Payakumbuh.(WD)