Sabana Kaba, Pariaman Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pariaman menangkap 4 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Setelah keempatnya sedang nyabu di salah satu warung Kamis tanggal 23 Juli 2020 sekitar pukul 22.30 WIB.
BACA JUGA :
- Kontak Pasien BS Aman, 40 Trakcing Dinyatakan Negatif Covid-19
- Transaksi Sabu Belum Berlangsung, Tersangka Keburu Ditangkap Polisi
Kapolres Pariaman AKBP Deni Rendra Lesmana melalui Kasubbag Humas Iptu Syafruddin membenarkan, jika pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap empat pelaku yang diduga telah mengkonsumsi narkotika jeni sabu.
“Mereka ditangkap setelah petugas dari Tim Opsnal Satnarkoba mendapat informasi dari masyarakat,” kata Kasubag Humas Syafruddin seperti dilansir Tribrata News Sumbar, Sabtu (25/7).
Empat pelaku masing- masing berinisial RN (33 tahun), R (40 tahun), BA (36 tahun) dan I (30 tahun). Mereka semua merupakan warga Desa Ampalu, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman.
Untuk barang bukti yang diamankan diantaranya 3 buah plastik bening berisi diduga sabu, 4 buah kaca pirex, 8 buah pipet modifikasi, 1 buah dot, 9 buah plastik bening ukuran kecil, serta uang sebesar Rp.702.000,-
Dikatakan, awalnya anggota Satnarkoba dibawah pimpinan KBO Satnarkoba Ipda Darmawan melakukan penyelidikan setelah memperoleh informasi dari masyarakat.
“Berawal dari laporan masyarakat bahwa di sebuah warung sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkoba. Penjualnya dilakukan oleh pelaku RN,” ujarnya.
Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung bergerak ke lapangan untuk memastikan laporan masyarakat tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap aktivitas pelaku, tim langsung bergerak mengamankan RN bersama pelaku lainnya.
“Disana juga ditemukan barang bukti narkotika diduga jenis sabu dan alat hisap (bong). Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut,” pungkasnya.(SK.01)