Nyamar Sebagai Pembeli, Polisi Tangkap Seorang Pengedar Sabu di Warung Bakso

0
153

SABANA KABA, 50 Kota – Satresnarkoba Polres Payakumbuh kembali mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial AIF (33 tahun) di sebuah warung Bakso tepatnya di wilayah Kenagarian Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kamis (09/04/2026) sekitar pukul 23.15 Wib.

AIF diamankan setelah tertangkap tangan memiliki dan diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan pihak kepolisian dengan menggunakan taktik penyamaran atau undercover agar operasi berjalan lancar.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Gusmanto, S.H.M.H saat dikonfirmasi telah membenarkan proses penangkapan tersebut. Dijelaskan Kasat, anggotanya yang menyamar berhasil mendekati lokasi dan menangkap tersangka saat akan bertransaksi di tempat kejadian perkara (TKP).

“Untuk memastikan keberadaan pelaku dan keberhasilan operasi, personil dilapangan melakukan penyamaran sebagai pembeli atau orang biasa hingga tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dan barang bukti dapat kita amankan seluruhnya,” ujar AKP Gusmanto dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).

Tersangka sendiri kata Kasat Narkoba bukan penduduk asli setempat. Sesuai hasil pemeriksaan, tersangka merupakan warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten yang bekerja dan memiliki keluarga di Kecamatan Luhak.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 2 paket narkotika golongan I jenis sabu dalam kemasan plastik bening, 1 unit timbangan digital warna hitam, 4 pack plastik klip yang biasa digunakan untuk mengemas barang haram, 1 unit Handphone merk Oppo warna biru dan uang tunai sebesar Rp 450.000 yang diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu.

BACA JUGA : Mutasi dan Promosi Bergulir Lagi, Bupati Eka Putra Lantik dan Ambil Sumpah 9 Pejabat Manejerial

Kasat menambahkan tersangka dan seluruh barang bukti kini sudah berada dan ditahan di Polres Payakumbuh Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(Hms/SK.01)