Nyambi Jual Ganja dan Sabu, Sopir Mobi Ditangkap Polisi di Pasar Ibuh

0
983

Sabana Kaba, Payakumbuh—Satres Narkoba Polres Payakumbuh kembali mengamankan seorang lelaki yang diduga melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkoba jenis daun ganja dan sabu-sabu di Pasar Ibuh Payakumbuh, Kamis (18/7) sekitar pukul 16.00 Wib.

Kapolres Payakumbuh melalui Kasatres Narkoba Iptu Desneri, SH membenarkan, jika pada hari kamis tanggal 18 juli 2019 sekira pukul 16.00 Wib, bertempat di simpang / gang Pondok Batu Kelurahan Ibuh Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh telah diamankan seorang laki-laki bernama GND panggilan Edi, karena membawa dan menyimpan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.

“Barang haram tersebut disimpan oleh tersangka di tempat penyimpanan barang di sepeda motor milik tersangka,” kata Kasatres Narkoba Desneri menambahkan.

Kemudian setelah itu penggeledahan dilanjutkan ke rumah tersangka di jalan Gatot Subroto no. 25 RT01/RW02 Kelurahan Ibuh Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh. Pada saat penggeledahan ditemukan kembali narkotika golongan 1 jenis ganja di samping rumah tersangka sebanyak satu paket sedang yang dibungkus dengan plastik warna bening.

Selain BB tersebut, dari tersangka juga diamankan 1(satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih nomor polisi BA 2343 MN, satu lembar karcis parkir sepeda motor warna kuning, satu buah alat hisap narkotika jenis sabu (bong) terbuat dari botol parfum, 1(satu) buah kaca pirek serta2(dua) buah korek api mancis.(WD)i

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here