SABANA KABA, Tanah Datar–Satres Narkoba Polres Tanah Datar meringkus seorang pria berinisial RM (38 tahun) , karena diduga terlibat tindak penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di seputaran Wilayah Hukum Polres Tanah Datar.
BACA JUGA : RSUD MA Hanafiah Memang OK, Penyandang Disabilitas Dapat Pelayanan Prima
Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, SIK melalui Kasi Humas Iptu Gusrizal menjelaskan, terduka pelaku RM diamankan pada hari Rabu, tanggal 10 Mei 2023 sekira pukul 20.00 Wib dirumah yang di kontraknya di Simpuruik Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar.
Sebelumnya, Tim sudah mendapatkan informasi bahwasannya terduga pelaku RM sering melakukan penyalahgunaan narkotika di seputaran Kecamatan Sungai Tarab. Selanjutnya, Tim berhasil mengamankan serta melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku yang mana ditemukan barang bukti 5 (lima) paket yang di duga Narkotika jenis sabu.
Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku tersebut ikut disaksikan oleh Wali Jorong serta masyarakat setempat. Terduga pelaku juga mengakui bahwasanya untuk barang bukti berupa 5 (lima) paket yang di duga Narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut ialah miliknya.
“Selanjutnya, untuk terduga beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Terhahadap terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1), UU No.35 Th 2009, ttg Narkotika,” ujar Iptu Gusrizal.(WD)