SABANA KABA, Padang–Empat orang Sopir truk masing-masing berinisial RK (29 tahun), RH (19 tahun), BA (17 tahun) dan MR (17 tahun).diamankan unit PPA Polresta Padang, karena diduga terkait kasus pencabulan anak.
BACA JUGA : Terlibat Perdagangan Orang Berkedok TKW, Seorang ASN dan Temannya Diringkus Polisi
Tersangka diamanankan Selasa (08/03/2022) malam di sebuah rumah di kawasan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, oleh Tim Klewang Polresta Padang, setelah melakukan pencabulan terhadap Bunga (nama samaran) berusia 13 tahun.
Kasus ini berawal dari kekhawatiran ibu korban yang kehilangan anaknya sejak hari Minggu(06/03/2022) pukul 19.00 sampai Senin (07/03/2022). Ibu korban lalu mengetahui anaknya dibawa oleh tersangka ke Pelabuhan Dermaga 3 Teluk Bayur.
Setelah itu ibu korban menginterogasi anaknya dan mendapatkan informasi bahwa anaknya telah dicabuli secara paksa dan digilir oleh ke empat tersangka. Tak terima dengan perlakuan tersebut ibu korban lalu melaporkan tersangka ke pihak kepolisian.
Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir mengatakan, dua orang tersangka telah dikenal korban karena rumah korban berada di lingkungan mangkal truk di Batang Anai.
“Dua tersangka sudah dikenal korban, karena rumahnya berada dekat pangkalan truk tersebut” tuturnya saat konferensi pers di Mapolresta Padang, Rabu (9/3/2022).
Setelah didalami oleh penyidik, tersangka mengakui perbuatan pencabulannya dengan kronologi dua orang tersangka membawa korban ke pelabuhan Teluk Bayur, lalu mencabuli korban secara bergilir.
Kemudian korban diberikan uang Rp.50 ribu oleh masing-masing tersangka, lalu korban kembali dicabuli oleh dua tersangka lainnya dengan cara dipaksa.
“Barang bukti yang diamankan adalah uang pecahan Rp. 50,- ribu sebanyak dua lembar, satu unit HP, dan pakaian korban,” ujar Kapolres.
Saat ini korban ditangani Satreskim PPA dan Dinas terkait untuk penyembuhan mental dan fisiknya.
“Para tersangka akan dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 81 ayat 2, pasal 76D dan untuk yang masih dibawah umur akan dikenakan pasal 1 ayat 3 UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” kata Kapolres seperti dikutip dari Tribratanews Sumbar.(SK.01)






























