Panwaslu Sungayang Buka Pendaftaran, Ini Jadwal dan Persyaratan Calon Anggota PKD

0
535
Anggota Panwaslu Kecamatan Sungayang menyaksikan penempelan pengumuman rekrutmen calon anggota PKD

SABANA KABA, Tanah Datar— Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) Kecamatan Sungayang Tanah Datar membuka pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Sungayang untuk Pemilu Serentak 2024.

BACA JUGA : Antisipasi Dampak Erupsi, Forkopinca Salimpaung Gelar Rapat Koordinasi

“Kita menerima berkas pendaftaran calon anggota PKD se-Kecamatan Sungayang mulai tanggal 14 hingga 19 Januari 2023,” kata Ketua Panwaslu Kecamatan Sungayang Irfan Taufik di Sungayang, Selasa (10/01/2023).

Irfan didampingi Anggota Edison dan Refialdi serta Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sungayang Beni Oriza menjelaskan, untuk membantu Panwas Kecamatan Sungayang kita membutuhkan anggota PKD sebanyak lima orang yang terdiri dari satu orang setiap nagari.

JADWAL REKRUTMENT

Irfan menjelaskan, sesuai tahapan dan jadwal pembentukan PKD dimana pengumuman pendaftaran pada 9-13 Januari 2023, pendaftaran dan penerimaan berkas 14-19 Januari 2023 dan untuk penelitian kelengkapan berkas persyaratan administratif pada 14-19 Januari 2024.

“Bila berkas pelamar belum lengkap maka diberi waktu perbaikan berkas pendaftaran selama tiga hari pada 20-22 Januari 2023,” tambah Irfan.

Jika belum mencukupi kuota, maka akan diumumkan perpanjangan waktu pendaftaran pada 23 Januari 2023, disusul penerimaan berkas pendaftaran serta penelitian administrasi berkas di masa perpanjangan waktu pendaftaran pada 24-26 Januari 2023.

Kemudian dilanjutkan pengumuman hasil penelitian administrasi pada 28 Januari 2023. Baru setelah itu tanggapan dan masukan dari masyarakat 28 Januari – 5 Februari 2023.Diantara waktu tanggapan masyarakat, dilakukan tes wawancara pada 31 Januari – 2 Februari 2023 dan pengumuman hasil tes wawancara atau anggota PKD terpilih 4 Februari 2023.

“PKD yang terpilih selanjutnya akan dilantik dan pembekalan pada 5-6 Februari 2023,” ujar Irfan.

PERSYARATAN CALON

Irfan lebih lanjut menyampaikan, persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota PKD adalah warga Negara Indonesia, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.

Kemudian, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana lima tahun atau lebih. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Berdomisili di Kecamatan Sungayang dengan dibuktikan KTP Elektronik.

Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu. ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar.

Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.

Bersedia bekerja penuh waktu, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih serta tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi PNS atau Pegawai Negeri Sipil.(WD).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here