Diduga Begal Payudara Wanita di Jalan Umum, Seorang Mahasiswa PTS Ditangkap Polisi

0
1362

SABANA KABA, Pasaman Barat–Seorang mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Pasaman Barat berinisial SY (22 tahun) ditangkap oleh Polres Pasaman Barat, karena diduga telah melakukan begal payudara terhadap seorang perempuan berinisial AR (17 tahun).

BACA JUGA : Pemkab Mulai Gerah, Pelanggaran di Danau Singkarak Harus Ditertibkan dan Ditindak

Kapolres Pasaman Barat, AKBP M. Aries Purwanto melalui Kasat Reskrim AKP Fetrizal di Simpang Empat mengatakan, pelaku ditangkap Minggu (14/08/2022) di Jalan Umum Plasma IV Jorong Giri Maju, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, setelah sebelumnya diamankan warga.

Dikatakan, pelaku melakukan aksinya dengan cara memegang payudara korban di Jalan Umum Plasma IV Jorong Giri Maju, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo pada Sabtu (13/8/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat itu, korban AR melintas di jalan tersebut dan bersamaan pelaku memepet sepeda motor korban. Kemudian, pelaku langsung memegang dan meremas bagian payudara sebelah kanan korban dengan menggunakan tangan sebelah kirinya.

Waktu kejadian, korban menjerit ketakutan sehingga langsung pulang ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Tidak terima atas perlakuan pelaku, orang tua korban pergi mencari keberadaan pelaku.

Setelah mendapat ciri-ciri dan alamat pelaku, orang tua korban langsung melakukan pencarian. Pelaku pun berhasil ditemukan di Jalan Umum Giri Maju Plasma IV yang kemudian langsung diamankan dengan dibantu oleh masyarakat sekitar.

“Setelah mengamankan tersangka orang tua korban langsung menghubungi Bhabinkamtibmas Koto Baru Bripka Wahyul Azizwan dan dibawa ke Polsek Pasaman,” kata Kasat Reskrim.

Usai diamankan orangtua korban dan masyarakat, pelaku diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat. Kepada penyidik, pelaku melakukan perbuatannya akibat sering menonton film dewasa.

Petugas masih melakukan penyidikan terhadap pelaku jika masih ada korban yang lain dari perbuatannya. Atas tindakan tersebut, pelaku dikenakan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim seperti dikutip dari TBNews Sumbar.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here