Pelaku Curanmor Semakin Berani, Beralamat di Jambi Curi Sepeda Motor di Tanah Datar

0
643

SABANA KABA, Tanah Datar—Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Datar menangkap seorang pria berinisial YS (31 tahun) warga Jalan Agus Salim Kota Jambi Provinsi Jambi, karena diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Di Jorong Gantiang Ateh Nagari Tanjung Alam, Kecamatan Tanjung Baru, Kabupaten Tanah Datar.

Kapolres Tanah Datar melaui Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi, S.H., membenarkan, jika pihaknya telah menangkap seorang pria di Simpang Lampu Merah Andil Jalan Adam Malik Kota Jambi, Kamis (04/09/2025) sekira pukul 10.00 WIB.

“Pelaku diduga melakukan pencurian kenderaan bermotor pada Minggu tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 21.00 Wib, Di Jorong Gantiang Ateh Nagari Tanjung Alam, Kecamatan Tanjung Baru, Kabupaten Tanah Datar,” jelas AKP Surya Wahyudi.

Penangkap tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/VII/2025/SPKT/POLRES TANAH DATAR/POLDA SUMATERA BARAT tanggal 21 Juli 2025 tentang dugaan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. YS ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres Tanah Datar untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga masih terus mendalami apakah pelaku terlibat dalam kasus serupa di wilayah lain, mengingat curanmor kerap dilakukan secara berulang oleh para pelaku. “Saat ini penyidik masih mengembangkan kasusnya,” tambah Kasat Reskrim.

BACA JUGA : Tetapkan Rencana Pembangunan, Nagari Batu Basa Kecamatan Pariangan Gelar Musrenbang 2025

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 jo 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal tujuh tahun.Kasus ini menjadi salah satu capaian penting dalam Operasi Jaran Singgalang 2025, sebuah operasi khusus yang digelar jajaran kepolisian untuk menekan angka kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Sumbar.(WD)