Batusangkar, (SK)—Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi minta kepada Dinas Kesehatan dan jajarannya agar menunda pelaksanaan imunisasi Rubella atau Campak di Kabupaten Tanah Datar hingga ada fatwa dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) Pusat tentang haram atau halalnya vaksin yang digunakan.
Hal tersebut disampaikan Bupati Irdinansyah dihadapan awak media di Gedung Jolito Batusangkar, Minggu (5/8), sehubungan dengan masih berkembangnya issu di media social maupun ditengah-tengah masyarakat tentang penggunaan vaksin campak yang diduga menggunakan bahan haram.
Menurut Bupati, permasalahan haram atau halal vaksin campak yang digunakan di Indonesia saat ini belum ada ketegasan dah karena itu untuk menghindari kecemasan dari masyarakat yang beragama Islam, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menyatakan pelaksanaan imunisasi campak rubella ditunda mulai Senin (6/8).
Kepala Daerah minta kepada Kepala Dinas Kesehatan Tanah Datar Ermon Revlin agar memeritahkan seluruh Puskemas di Kabupaten Tanah Datar serta yang terkait dengan pelaksnaan imunisasi campak dihentikan buat sementara sampai ada fatwa dari Majelis Ulama Indonesia.
“Namun demikian, bagi anak-anak atau para siswa yang diimunisasi tidak perlu cemas dan tetap tenang, karena sepanjang kita tidak tahu, dalam agama Islam juga tidak menjadi dosa,” kata Bupati manambahkan.
Kepala Dinas Kesehatan Ermon Revlin dalam kesempatan tersebut mengatakan, pelaksanaan imunisasi campak di Kabupaten Tanah Datar sudah dilaksanakan sekitar 8.000 anak dari 92.000 yang direncanakan. Kalau dibandingkan dengan daerah lain, Tanah Datar masih dalam persentase cukup rendah, karena baru hanya 9 persen.
Sedangkan Sekretaris MUI Tanah Datar Afrizon dalam kesempatan itu mengatakan, pada MUI Pusat ada yang namanya LPP POM yang bertugas untuk meneliti tentang makanan dan minuman yang akan dikonsumsi masyarakat, terutama yang beragama Islam.
Terkait dengan vaksin yang digunakan untuk imunisasi campak, pihak MUI Pusat ini sedang melakukan penelitias secara seksama, apakah vaksin itu menggunakan bahan haram atau tidak. Sambil menunggu fatwa MUI Pusat, diminta umat Islam di Kabupaten Tanah Datar tetap tenang dan telah terlau cemas yang berkelebihan.(WD)