Mandiri, ternyata pihak Bank menyatakan jika Senin 25 Oktober 2021, pukul 18.19 WIB, rekening korban digunakan di salah satu pusat perbelanjaan di Kecamatan Mandau.
Sungguh mengejutkan lagi, transaksi yang tercatat oleh pihak bank mencapai Rp 36 juta. Selain itu juga ada kiriman transfer sebesar Rp 35 juta yang raib. Atas peristiwa tersebut, korban lantas melaporkannya ke Polsek Mandau, untuk ditindaklanjuti.
Laporan korban tersebut lantas diterima Tim Opsnal Polsek Mandau. Berbekal informasi dan keterangan dari korban. Tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan terhadap keberadaan para pelaku. Penyelidikan berlangsung hampir kurang setengah bulan lamanya.
Tim Opsnal mendapati sejumlah nama, serta komplotan pembobol Kartu ATM tersebut. Tak ingin buruannya lari jauh, Minggu 7 November 2021, sekitar pukul 12.00 WIB. Tim opsnal yang menyebar disejumlah titik mendapati komplotan ini sedang makan siang di salah satu rumah makan di Rantau Prapat, Sumatera Utara (Sumut).
Tanpa perlawanan, ketiganya dibekuk dan langsung dibawa ke Medan untuk menjemput barang bukti hasil tindak kejahatan yang mereka lakukan. Alhasil, tim opsnal mendapati sejumlah barang bukti. Sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya, ATM Bank mandiri milik korban atas nama Sri.
Selain itu turut disita dari tangan tersangka Ag diantaranya celana jeans panjang, 1 helai kaos warna putih, topi warna hitam, 1 unit andoris xiaomi, 1 dompet kartu merah, 7 lembar kartu ATM Bank mandiri, 1 lembar kartu ATM bank Mandiri Syariah, 5 lembar kartu ATM BCA, 6 lembar kartu ATM BRI, 4 lembar kartu ATM BNI, 5 batang tusuk gigi, 1 gergaji besi, uang tunai Rp 400 ribu, 1 mobil Toyota Calya bernomor polisi (nopol) BK 1222 KX, warna Silver, STNK dan kunci kontak, serta sepasang plat nomor polisi BK 1222 BOT dan BK 4565 TUS, 1 unit Televisi LED 50 inchi merk Shap Aqous.
Sedangkan dari tersangka Pa, polisi mengamankan 3 lembar celana jeans, 1 Sandal, 1 Topi, 1 helai kemeja nevy, 1 unit andoris Vivo, 1 unit android oppo, 9 lembar kartu ATM BRI, 1 kartu ATM Bank Sumut, 1 kartu ATM Bank Mandiri, 2 kartu ATM Bank Mandiri Syariah, 2 lembar kartu ATM BCA, 7 lembar kartu ATM BNI, 1 dompet kartu warna coklat, uang tunai Rp 600 ribu, 1 unit mesin cuci merk shap, 1 unit asia fortable dan Televisi LED 50 inchi.
Bergitu juga dengan tersangka Ss, sejumlah barang bukti berupa 1 topi, 1 jaket warna coklat, 1 lembar jeans panjang, 1 unit Android Oppo dan 1 kotaknya. Untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Bengkalis.
“Modusnya mengganjal kartu ATM dan selanjutnya berpura-pura menolong. Sambil menolong, korban tidak sadar jika kartu ATM miliknya sudah diganti dengan kartu ATM yang saldonya kosong. Selain itu juga pelaku mencari tahu nomor PIN ATM korban, saat sedang berpura-pura menolong. Modus ini sudah kalinya terjadi dan berhasil kita ungkap. Rata-rata korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah,”ujar AKBP Hendra Gunawan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sambung AKBP Hendra, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1, ke-empat KUHP Pidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
“Modus ini alami mereka pelajari. Sebab diantaranya mereka salah satu tersangka ini pernah 6 tahun bekerja di Bank Mandiri. Sedangkan salah satu pelaku mengaku-ngaku sebagai pers atau wartawan, setelah di cek ternyata wartawan tidak jelas dari organisasi dan perusahaan pers mana,” tutupnya seperti dikutip dari Tribrata News Riau.(SK.01)






























