Sembunyikan Sabu dalam Kotak Rokok, Seorang Pria Tak Berkutik Diringkus Satres Narkoba

0
906

SABANA KABA, Payakumbuh—Satresnarkoba Polres Payakumbuh mengamankan seorang laki-laki berinisial BH (38 tahun) di pinggir Jalan Puyuh, Kelurahan Tigo Koto Dibaruah, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh. Kamis (01/05/2025) sekira pukul 00.05 WIB, karena diduga pelaku tindak pidana jenis Sabu.

BACA JUGA : Luncurkan Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan, Menteri Nusron : Satu Sistem, Transparansi, Tanahnya Terlindungi

Penangkapan berawal dari kegiatan undercover buy yang dilakukan Tim Satresnarkoba pada pukul 23.30 WIB. Saat diamankan, tersangka terbukti membawa 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok.

Penggeledahan lanjutan di rumah tersangka menemukan barang bukti tambahan berupa 9 paket sabu lainnya (total 10 paket dengan berat 1,79 gram), 2 paket ganja (berat 11,47 gram), 1 unit HP, sepeda motor, timbangan digital, plastik bening, dan kertas papir.w

Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan ke Polres Payakumbuh untuk proses hukum lebih lanjut. BH diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) jo 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Polres Payakumbuh berkomitmen memberantas peredaran narkotika demi menjaga generasi bangsa dari bahaya laten narkoba.(Hms/SK.01)