Sabana Kaba, Tanah Datar–Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Datar menandatangani kesepakatan bersama tentang petunjuk teknis (juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021, menyikapi imbauan pemerintah untuk mencegah penyebaran Virus Corona semakin meluas.
BACA JUGA : Peduli Fakir Miskin, Camat Batsel Gelar Layanan Gerak Cepat
Penandatangan ini dilaksanakan oleh Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Riswandi dan Kepala Kantor Kemenag Syahrul di kantor kemenag setempat, Rabu (29/4), disaksikan Kabid Pembinaan SMP, Kasi Peserta Didik Bidang Pembangunan SD, Kasubag TU Kemenag dan Kasi Penmad Kemenag.
“Bidang pendidikan ikut terdampak terjadinya pandemi Covid-19, pemerintah daerahpun sudah mengeluarkan kebijakan memindahkan proses belajar mengajar ke rumah semenjak 20 Maret lalu sampai 29 Mei mendatang untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona,” ucap Riswandi.
Dikatakan, dengan juknis bersama ini menjadi acuan bagi madrasah dan sekolah pada satuan Taman Kanak-Kanak/ Raudhatul Athfal dan Pendidikan Dasar dalam menerima peserta didik baru yang akan dimulai 17 s/d 30 Juni 2020 mendatang. Harapannya tentu ini menjadi komitmen bagi kedua belah pihak dan pihak sekolah dalam menfasilitasi anak bangsa melanjutkan pendidikan.
“Mari diikuti dan dipatuhi apa yang sudah menjadi komitmen bersama baik jajaran madrasah dan maupun jajaran sekolah agar ada kenyamanan dalam menjalankan keputusan bersama ini,” sampainya lagi.
Dalam juknis itu jelas Riswandi diatur langkah-langkah PPDB yang memuat azaz nondiskriminatif, objektifitas, transparansi, akuntabilitas dan berkeadilan.Pendaftaran PPDB untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dilaksanakan melalui jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali dan prestasi.
“Ditegaskan pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima bantuan operasional sekolah tidak boleh memungut biaya,” ingat Riswandi.
Riswandi juga mengatakan, mencermati situasi yang berkembang tentang wabah Covid-19 maka pelaksanaan PPDB tidak boleh dengan mengumpulkan banyak orang atau memberikan peluang kepada massa untuk berkumpul dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
Disebutkan pendaftaran PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring) dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman PPDB yang telah ditentukan dan jika tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melaluimekanisme luar jaringa (luring) dengan melampirkan footkopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
“Untuk menyikapi situasi tersebut, dengan mempedomani SE Mendikbud Nomor 4/2020 , maka diharapkan kepada seluruh Satuan Pendidikan untuk dapat membuat SOP atau sejenisnya di tempat masing-masing,” tutup Riswandi.(WD)