SABANA KABA, Sijunjung—Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung, Kamis (21/05/2026) melaksanakan kegiatan pengukuran pemecahan sertipikat di Nagari Palangki, Kecamatan IV Nagari, dalam rangkaian memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah serta meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Menurut Kasi Penataan Tanah Sijunjung Farah Hamudina Dewiyani, S.H kegiatan pengukuran ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemecahan bidang tanah guna menyesuaikan data fisik dan data yuridis sesuai kondisi di lapangan.
Petugas mengukur dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung turun langsung untuk melakukan pengukuran dan verifikasi batas bidang tanah bersama pemohon dan pihak terkait guna memastikan data yang dihasilkan diperiksa.
Pelaksanaan kegiatan berlangsung dengan mengedepankan prinsip ketelitian, transparansi, dan pelayanan prima kepada masyarakat. Selain melakukan pengukuran, petugas juga memberikan penjelasan kepada masyarakat tahapan dan prosedur pemecahan sertipikat agar proses administrasi pertanahan dapat berjalan tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung yang dipimpin Muhammad Arief Suleiman, S.ST terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya dalam mendukung tertib administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Sijunjung.(KD)9































