SABANA KABA, Sijunjung— Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung melaksanakan kegiatan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) berusaha, dalam rangkaian mendukung administrasi dan kepastian hukum pemanfaatan ruang pada sektor pertambangan rakyat, Selasa (19/05/2026).
Kegiatan ini terhadap wilayah pertambangan rakyat yang diselenggarakan oleh Koperasi Produsen Amanah Sejahtera Bersama di Nagari Limo Koto, Kabupaten Sijunjung.
Menurut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung Muhammad Arief Suleiman, S.ST, kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa rencana kegiatan pertambangan rakyat yang dilaksanakan telah sesuai dengan ketentuan tata ruang dan kebijakan pemanfaatan lahan yang berlaku. Proses PKKPR dilakukan sebagai bentuk pengendalian pemanfaatan ruang agar kegiatan usaha dapat berjalan secara legal, tertib, dan berkelanjutan.
Tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung melakukan peninjauan serta verifikasi terhadap lokasi yang bertujuan untuk memperoleh gambaran kondisi lapangan secara langsung. Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut juga melibatkan pihak terkait guna memastikan keseimbangan data administrasi dan kondisi yang ada di lapangan.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung berharap proses pengurusan legalitas pertambangan rakyat dapat berjalan dengan baik serta memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. Selain mendukung peningkatan perekonomian masyarakat melalui sektor pertambangan rakyat, kegiatan ini juga diharapkan mampu menciptakan pemanfaatan ruang yang tertata, aman, dan sesuai regulasi yang berlaku(Kasdi Ray)































