Perdagangkan BBM Solar, Seorang Pria dan Barang Bukti Diamankan Polisi

0
1006

SABANA KABA, Solok–Polres Solok Kota menangkap seorang pria berinisial FA (32 tahun), pekerjaan wiraswasta beralamat di Jalan Imam Bonjol Rt 003 Rw 001 Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok, karena diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahagunaan Pengangkutan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi.

BACA JUGA : Akses Jalan Terputus, Kadis PUPR dan Pertanahan Sebut Akan Ditindaklanjuti

Pria tersebut ditankap di SPBU PT. Solok Abadi Permai yang terletak di jalan nasir sutan pamuncak Kelurahan Kampai Tabu Karambia Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok, Senin ( 18/04/2022 ) pukul 20.00 wib.

Berdasarkan Laporan Polsi Nomor : LP/A/79/IV/2022/SPKT-Satreskrm /Polres Solok Kota Polda Sumatera Barat tanggal 19 April 2022, Tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang bersubsidi oleh Pemerintah.

Kasat Reskrim AKP Evi Wansri, SH Polres Solok Kota mangatakan Penangkapan di lakukan setelah adanya informasi dari masyarakat tentang jual beli Bahan Bakar Minyak yang bersubsidi oleh salah seseorang dan kemdian Tim Opsnal Polres Solok Kota Langsung bergerak ketempat tersebut.

Dan tidak lama kemudian Tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka 1 ( satu ) orang penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang bersubsidi oleh Pemerintah.

Kemudian dilakukan penyitaan oleh Tim Opsnal Polres Solok Kota berupa, 1 ( satu ) unit Mobil Parawisata merk Hyundai Jenis Bus warna putih Nopol BA 7935 RL yang di pergunakan untuk mengangkut, 1 ( satu ) buah tanki yang telah di modifikasi dan 1 ( satu ) buah Tanki asli mobil tersebut yang berisikan sekira 135 ( Seratus tiga puluh lima ) liter.

Tersangka biasanya memperjual belikan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar kepada kios-kios penjual minyak ketengan.

“Tersangka dan barang Bukti saat ini telah diamankan di kantor Polres Solok Kota, dan dikenakan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi yang telah di ubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” kata Kasat Reskrim seperti dikutip dari TBNews Sumbar.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here