SABANA KABA, Lampung–Polsek Gedung Aji Polres Tulang Bawang menangkap seorang pria berinisial JS (32 tahun), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gedung Harapan, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang Propinsi Lampung, karena diduga telah menyetubuhi anak dibawah umur secara paksa di kebun sawit.
BACA JUGA : Jemput Shabu ke Baso, Dua Terduga Pengedar Ditangkap Polres Pasbar
Pria ini ditangkap hari Rabu (09/03/2022), pukul 22.00 WIB, di dekat Masjid Agung, di wilayah Kecamatan Gedung Aji, karena telah menyetubuhi paksa Melati (bukan nama sebenarnya) berusia 14 tahun.
“Penangkapan terhadap pelaku ini, berdasarkan laporan dari SM (48 tahun), yang merupakan bapak kandung dari korban berinisial korban, warga Kecamatan Gedung Aji,” kata Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH melalui Kapolsek Gedung Aji, Ipda Amir Hamzah, SH, MH, Sabtu (12/03/2022).
Dalam perkara ini, lanjut Ipda Amir, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa baju, celana, dan pakaian dalam milik korban yang dipakai saat terjadinya tindak pidana persetubuhan secara paksa tersebut.
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari bapak kandung korban saat melapor ke Mapolsek, mulanya korban hari Jumat (04/03/2022), pukul 18.30 WIB, di jemput oleh pelaku menggunakan sepeda motor yang sebelumnya sudah janjian untuk bertemu di Masjid Agung.
Setelah bertemu, selanjutnya korban dibawa oleh pelaku menuju ke sebuah gubuk yang ada di kebun sawit Kampung Paduan Rajawali, Kecamatan Meraksa Aji.
“Di dalam gubuk tersebut, pelaku melakukan aksi bejatnya dengan cara menyetubuhi korban. Mulanya korban menolak tetapi pelaku mengancam kalau korban sampai tidak mau mengikuti maunya maka akan diviralkan oleh pelaku,” jelas Ipda Amir.
Usai melakukan aksi bejatnya, hari Sabtu (05/03/2022), pukul 03.00 WIB, pelaku langsung mengantarkan korban pulang ke tempat mereka janjian bertemu di awal yakni Masjid Agung.
Hari Rabu (09/03/2022) pagi, korban menceritakan kisah pilu yang dialami kepada bapak kandungnya, dan tentu saja hal tersebut membuat bapak kandung korban naik pitam sehingga langsung melaporkannya ke Mapolsek Gedung Aji.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tutur Kapolsek seperti dikutip dari Tribratanews Lampung.(SK.01)