Sabana Kaba, Tanah Datar—Seorang pemuda Inisial OTG ( 23 tahun) beralamat Jorong Kayu Marantiang Nagari Tanjung Bonai Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar Satres Narkoba Polres Tanah Datar, karena didapati menyimpan narkoba jenis sabu di dalam kantong honda sebelah kiri, di pinggir jalan raya Jorong Tanjung Kociak Tanjung Bonai, Rabu (3/6).
BACA JUGA : Serius Hadapi New Normal, Pengurus Masjid, Imam dan Garin Jalani Rapid Test
Kapolres Tanah Datar melalui Kasubag Humas Iptu Marjoni Usman, SH membenarkan jika Satres Narkoba kembali melakukan penangkapan terhadap Pelaku Narkoba di pinggir jalan raya Tanjuang Kociak Tanjung Bonai Rabu tanggal 3 Juni 2020 sekira pukul 11.30 WIB.
Penangkapan bermula, ketika didapat Informasi dari masyarakat bahws pelaku OTG sering melakukan transaksi Narkotika Jenis Sabu di pinggir jalan Jorong Tanjung Kociak Nagari Tanjung Bonai Kecamatan Lintau Buo Utara, kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan tersangkas atau pelaku.
Ternyata setelah melalui penggeledahan badan beserta kendaraan pelaku ditemukan 5 (lima) Paket ukuran sedang, butiran kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu, dibungkus plastik bening ukuran sedang yang dibalut busa tipis warna putih, diletakkan di kantong motor sebelah kiri.
Dari tersangka diamankan Barang Bukti (BB) yang dapat di sita berupa 5 (lima) paket sedang butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat kotor 12,5 Gram dan 1 (satu) buah plastik bening ukuran sedang.
Kecuali itu, dari pelaku 1 (satu) lembar busa tipis warna putih, 1 (satu) unit Handphone merk Strawberry warna hitam merah dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna pink dengan nomor polisi BA 2249 KP tanpa kunci kontak.
Terhadap pelaku dapat disangka Melpas : 114 ayat (1), 112 ayat (1) UU. No. 35 Th. 2009 TTG Natkotika , dg Ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 20 Tahun.(WD)