SABANA KABA, Sijunjung—Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sijunjung mengikuti Pembahasan Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2027, Tipologi BPKH Bidang Tanah yang Masuk Kawasan Hutan, serta Identifikasi Bidang Tanah dalam Area Pelepasan Kawasan Hutan (Areal Badan Hukum) secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (07/07/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai sebagai bagian dari upaya sinkronisasi program dan percepatan penyelesaian permasalahan pertanahan yang berkaitan dengan kawasan hutan.
Rapat tersebut membahas sejumlah agenda strategis, di antaranya penyusunan pagu indikatif Tahun Anggaran 2027, pembahasan tipologi bidang tanah yang berada dalam kawasan hutan berdasarkan data Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), serta identifikasi bidang tanah yang berada pada area pelepasan kawasan hutan, khususnya yang berkaitan dengan areal badan hukum. Pembahasan ini bertujuan untuk mewujudkan keselarasan data dan perencanaan program lintas instansi.
Keikutsertaan Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung dalam rapat ini merupakan bentuk komitmen dalam mendukung penyelesaian berbagai isu pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan status penguasaan dan pemanfaatan tanah di dalam maupun sekitar kawasan hutan.Melalui koordinasi yang intensif, diharapkan setiap tahapan pelaksanaan program dapat berjalan efektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ACA JUGA : Sita Barang Bukti Ganja dan Sabu, Polisi Ringkus Dua Terduga Pelaku Narkotika di Sebuah Rumah
Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung terus berkomitmen memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna mendukung terciptanya kepastian hukum atas tanah, penyelesaian persoalan pertanahan secara berkelanjutan, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui perencanaan program yang tepat sasaran.(EKI)






























