SABANA KABA, Bengkulu–Personil Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, menangkap seorang pria berinisial AS ( 48 tahun) warga Kota Bengkulu, karena duduga telah melakukan pencabulan terhadap korban yang juga merupakan ayah dan kakek kandung korban.
BACA JUGA : Langgar Kode Etik Profesi, 28 Personil Polri Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
Dir Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, S.Ik., melalui Kanit PPA AKP Nurul Huda Rabu ( 22/12/2021 ) mengungkapkan, terduga AS ditangkap pihaknya pada hari Senin (20/12/2021) sore setelah dilaporkan melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap mawar (6 tahun) dan bunga (12 tahun) yang merupakan anak dan cucunya sendiri.
Dijelaskan, Setelah ditangkap berdasarkan laporan anak korban, AS mengakui dirinya tidak hanya melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap cucunya saja, akan tetapi juga menggauli anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar beberapa kali di rumahnya sendiri.
”Tidak hanya cucu kandung pelaku yang sudah di setubuhi oleh pelaku,melainkan anaknya yang masih duduk di bangku Sekola Dasar juga sudah sering digauli. ” Jelas Kanit PPA Nurul Huda menambahkan.
Kanit PPA mengatakan, Motif tersangka dalam melakukan aksi cabulnya terhadap anak dan cucu lantaran hasratnya memuncak setelah memandikan cucunya dan tergiur dengan kemolekan tubuh anaknya sendiri.
Pengakuan pelaku,dirinya melakukan pencabulan terhadap anak dan cucunya tersebut lantaran hasratnya memuncak setelah memandikan sang cucu serta tergiur dengan kemolekan tubuh anaknya sendiri.
“Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 81 dan 82 tentang persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun, ” kata Kanit PPA seperti dikutip dari Tribrata News Bengkulu.(SK.01)