Tersangka Pertama Angkat Bicara, Tersangka Kedua Dibekuk Polisi

0
2524

Sabana Kaba, Bengkulu–Anggota Subdit Satu Direktorat Narkoba Polda Bengkulu kembali membekuk seorang pria dengan inisial YA warga Sukamerindu Kota Bengkulu, karena diduga terkair penyalahgunaan narkotika, setelah sebelumnya membekuk tersangka YL warga Kebun Dahri kota Bengkulu karena kedapatan menyimpan ganja.

BACA JUGA : Kabar Covid 19 Tanah Datar, 2 Orang Meninggal dan 25 Orang Terkonfirmasi Positif

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., Senin (26/07/2021) mengungkapkan, tersangka YA ditangkap di jalan Bangka kelurahan Sukamerindu Kecamatan Teeluk Segara.

Dikatakan, tersangka YA berhasil Ditangkap setelah adanya keterangan dari YL yang mengaku kepada penyidik bahwa ganja ditangannya diperoleh dari YA.

”Diamankannya YA itu dari hasil pengembangan, jadi si YA ini diduga sebagai penjual, karena pengakuan YL dia memperoleh ganja tersebut dari YA, tapi masih terus didalami.” Kata Kabid Humas Polda Bengkulu seperti dikutip dari Tribrata News Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu menambahkan, dari penggeledahan dilakukan polisi, ditemukan 1 paket ganja kering dibungkus plastik hitam dari tersangka YA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here